Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko diperintahkan untuk melaksanakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern.
Pengadilan diketahui telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitor (going concern).
Pengadilan menyatakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko.
Hal itu sebagai bantuan terhadap Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengeluarkan penetapan teguran (Aanmaning) terhadap Sujatmiko jelang eksekusi Putusan PN Niaga Surabaya tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sujatmiko diperintahkan untuk menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu (30/6), pukul 09.30 WIB.
Ketua PN Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo.
Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.
Pada 25 Mei 2021, PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.
Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, hakim telah memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
下一篇:Istana Akui Belum Ada Pembahasan Secara Khusus Terkait Perpanjangan Usia Pensiun ASN
相关文章:
- Mendikdasmen: Prabowo akan Umumkan Bantuan untuk Guru Honorer saat Hardiknas 2 Mei 2025
- Rian Mahendra Ungkap Jalur PO MTI Setelah Resmi Mengaspal
- 5 Makanan Penambah Tenaga di Usia 50
- Saksi: Heru Kongkalikong Manajer Investasi, Kuasa Hukum Berang
- PAN Sebut Nama Ganjar Pranowo Dan Erick Thohir Jadi Capres, PPP: Kita Hormati
- Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Senpi Ilegal
- RI Bakal Lelang 60 WK Migas, Prabowo: Sederhanakan Regulasi!
- Wejangan Megawati ke Ganjar: Awas Lho ya Kalau Pikiranmu Kontinen, Lebih Baik Berhenti!
- Borneo Nusantara Kapital Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Saham Zebra Nusantara
- Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan
相关推荐:
- Begini Penampakan dan Celotehan Munaman saat Ditangkap Densus 88
- 东京艺术大学研究生入学要求
- Rian Mahendra Ungkap Jalur PO MTI Setelah Resmi Mengaspal
- Guyonan Jokowi, Tiba
- Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng
- Menguat 1,13% di Mei 2025, BI Terus Fokus Bangkitkan Keperkasaan Nilai Tukar Rupiah
- Cukup Pakai Bahan Dapur, Ini 3 Cara Ampuh Mengusir Tokek dari Rumah
- Dirjen Imigrasi Akan Cegah Kasus TPPO di Perbatasan
- Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik
- 多摩美术大学专业介绍
- LBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara
- Dua Direktur PT Pool Advista Indonesia Diperiksa dalam Kasus Korupsi Asabri
- Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Pembentukan Tanggul Laut di Pulau Jawa
- ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana
- Bursa Saham Eropa Stabil, Pasar Tunggu Hasil Perundingan Dagang China
- Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
- Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama
- KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan