Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan
JAKARTA,quickq有什么用 DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol selaku Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Isu Dana Peserta Pemilu Dari Jaringan Narkoba Kembali Berhembus, Bareskrim Angkat Bicara
BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Hujan Cacing di India, Pernah Terjadi di Norwegia dan China
BACA JUGA:Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi Buntut Tersebarnya Video Asusila, Pemilik Akun Penyebar Ikut Terseret
Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP,
Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rabu 24 Mei akan menyampaikan perkembangan berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora.
Melalui surat undangan resminya bernomor B-3135/M.1.3/Kph.2/05/2023, Kejati DKI Jakarta akan mengadakan press realease perkembangan hasil penelitian perkara atas nama Mario Dandy/Shane Lukas.
- 1
- 2
- »
下一篇:Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
相关文章:
- Minta KONI DKI Godok Atlet Unggulan Jakarta, Ketua DPRD: Monopoli Kejuaraan Tingkat Daerah!
- Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- Termasuk Rusun Terprogram, Pemprov DKI: Seharusnya Kampung Susun Bayam Bisa Segera Dihuni
- Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan
- Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah
- Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut
- Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan
- Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
- 47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri
- Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia
相关推荐:
- Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
- Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
- KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut
- Simpatisan Prabowo
- God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
- Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta
- Djarot Bakal Terdiam, Liat Langsung Kinerja Anies Baswedan Tekan Angka Kemiskinan Jakarta!
- Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
- Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
- Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...
- Terkait Kasus Izin Holywings, DPRD DKI Sebut Hal Itu Dijadikan Pelajaran
- Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- Minta KONI DKI Godok Atlet Unggulan Jakarta, Ketua DPRD: Monopoli Kejuaraan Tingkat Daerah!