3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis
JAKARTA,quickq破解 DISWAY.ID- 3 anggota TNI pelaku penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur diancam beberapa pasal yang salah satunya adalah anggota Paspampres.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari mengatakan ketiganya yang merupakan Paspampres dan dua Anggota TNI akan dikenakan pasal penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bus Listrik Resmi Beroperasi di Bandung, 27 Halte Untuk 455 Unit Bus
BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003
Dituturkannya, hal tersebut diketahui usai Pomdam Jaya menindaklanjuti limpahan kasus dari Polda Metro Jaya.
Disebutkannya, kepolisian mendapatkan laporan pada 14 Agustus 2023, perihal dugaan penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.
"Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," sebutnya.
BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor
BACA JUGA:Istri Rafael Alun Trisambodo Ikut Didakwa Terima Gratifikasi Rp16.6 Miliar, JPU Beberkan Perusahaan yang Terlibat
Sementara, keluarga ungkap sosok Imam Masykur yang dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres dan TNI.
Kakak Sepupu korban, Said Abdullah mengatakan Imam sosok yang baik dan tidak memiliki masalah apapun sebelumnya.
"Almarhum orangnya baik tidak ada masalah apa-apa dengan masyarakat, begitu juga dengan masyarakat disana (Jakarta, red) dia tidak ada masalah apa-apa," katanya kepada disway.id, Senin 28 Agustus 2023.
Selain itu, Imam juga disebut tidak memiliki sangkutan atau hutang piutang.
- 1
- 2
- »
下一篇:Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Perkara Meme Borobudur: Ada Kata yang Sangat Menyinggung Kami
相关文章:
- Bank DKI Cairkan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- Menkop Optimis Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Dapat Tercapai Sebelum 12 Juli 2025
- Istilah 'Fufufu' Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
- Pengacara Firza Husein Persoalkan Foto Tak Berjilbab Tersebar
- KPK Persilakan Masyarakat Ikut Buru Harun Masiku: Tapi Biaya Sendiri
- Cerita Pariwisata Vietnam Lumpuh Imbas Topan Yagi, Kini Mulai Bangkit
- Dulu Panjat Tower XL 50 Meter, Kini Dian Siswarini Resmi Memimpin Telkom
- 3 Cara Cek Saldo Program Indonesia Pintar, Bisa Siswa Lakukan dengan Mudah
- Surat Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean Belum Diterima Polri
- Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan, Ini 5 Bahayanya
相关推荐:
- Jokowi: Israel Harus Tanggung Jawab Atas Kekejamannya!
- Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI
- Macet Horor Puncak dan yang Tersisa dari Wacana Bangun Kereta Gantung
- Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern
- Bulan Kemerdekaan, Puti Guntur dan Swastoe Gelar Pentas Seni di Sarinah
- Jadi Buah Favorit, Waspada 7 Efek Samping Makan Pisang
- Cek Penerima PIP 2024 Kapan Cair? Simak Besaran Bantuannya
- 7 Rekomendasi Kudapan Sehat buat Temani Secangkir Kopi Tanpa Gula
- Harga Minyak Naik Didorong Pelemahan Dolar dan Harapan Kesepakatan Dagang China
- Ini Intruksi Tito Untuk Polda Riau
- Temui Mahfud MD dan Dua Pihak Lainnya, Teten Masduki Bahas Bersama UU Kepailitan
- Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003
- Dukungan Gibran Jadi Cawapres Kian Moncer, PIM Lampung Selatan: Sudah Jelas Terbukti dan Mau Maju
- Terungkap! Modus 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ: Pengaturan Pemenang Tender hingga Pengurangan Volume
- Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Bagaimana Kabar Kasus Denny Siregar?
- Dolar Melemah, Pasar Nantikan Data Inflasi hingga Hasil Negosiasi China
- Anies Dipastikan Tak Pilih JIS sebagai Tempat Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke
- Kader Demokrat yang Digaruk KPK Diduga Pengikut Habib Rizieq, Bukti Sumpah Ahok Benar
- Penuhi Undangan NasDem, Ketua DPP Golkar : Ini Bentuk Persahabatan Kami
- Menaker Sebut Perlu Tata Kelola Optimal Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia