Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID- Berikut informasi seputar syarat naik pesawat domestik 2023. Aturan naik pesawat dalam negeri diatur pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
BACA JUGA:Alasan BI Tak Akan Naikan Suku Bunga Lagi di 2023
Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.
BACA JUGA:Nonton Sepak Bola Live Streaming Gratis di HP dan Laptop, Berikut Daftarnya
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- 1
- 2
- »
下一篇:Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
相关文章:
- KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 2024
- Alasan Tak Perlu Makeup saat Naik Pesawat, Bahaya buat Kulit
- 6 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi
- Kateterisasi Jantung, Deteksi Dini dan Solusi Penyakit Jantung Koroner
- Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
- FOTO: Keseruan Jakarta Sneaker Day 2024
- Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute
- Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
- 27 Tahun Berkarier di Bank Sumut, Hadi Sucipto Diberhentikan dengan Hormat dalam RUPS Luar Biasa
相关推荐:
- Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
- DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
- KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
- Dokter Sebut Gejala Hepatitis Anak Tak Selalu Bermata Kuning
- Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- Polisi Tegaskan Hanya Mobil Xenia yang Masuk ke Lubang Longsor Tol Bocimi
- 5 Makanan yang Mengandung Vitamin U, Semuanya Mudah Didapat
- DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
- God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
- Agak Lain! Orang
- Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08
- ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan
- Meski Hubungan Retak, Trump Masih Sayang Jaringan Starlink Elon Musk di Gedung Putih
- Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024
- Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
- Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
- Sanksi Baru Uni Eropa, Harga Minyak Rusia Mau Dibuat Sangat Murah!
- Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
- Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain