Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
Buntut kisruh antara pengurus perumahan Pertama Buana dengan warganya, para pengurus Rukun Warga 11 perumahan Taman Permata Buana, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, akhirnya memberanikan diri untuk bicara di depan media.
Mereka mengeluh, sikap polisi Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan penahanan terhadap koordinator sekuriti RW 11. Sikap polisi itu dinilai berlebihan. Pasalnya, sekuriti di perumahan tersebut hanya mengemban tugas dari pengurus untuk menjaga tata tertib di lingkungan RW 11.
Penahanan itu sendiri adalah buntut sengketa antara warga RT 001 RW 11 bernama Candy Marcheline dan pengurus RW 11. Candy mengaku pembangunan rumahnya diganggu sekuriti perumahan. Dia menuduh, sekuriti telah melakukan pungli dan menghalang-halangi renovasi rumahnya.
Tudingan Candy tersebut dibantah keras oleh koordinator lingkungan RW 11 melalui kuasanya, Cecilia Tjakranegara. Menurutnya, sekuriti perumahan hanya menjalankan tugas dari pengurus sebagaimana di atur dalam Permendagri No.5/2007 dan Pergub DKI No.171/2016.
Cecilia menambahkan, awal sengketa itu bermula dari penolakan Candy untuk mentaati ketentuan peraturan RW mengenai renovasi perumahan dan adanya keluhan Andreas, tetangga rumah yang direnovasi, atas suara bising pembangunan rumah. Suara itu mengganggu proses belajar online anak Andreas.
Aturan itu menyatakan, setiap warga yang merenovasi rumah dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan diwajibkan membayar uang ijin pembangunan Rp 5 juta ke kas Rukun Warga dan memberikan jaminan sebesar Rp 10 juta. Jaminan ini nantinya akan dikembalikan begitu renovasi selesai.
“Sejak awal yang bersangkutan menolak mengikuti aturan tersebut,” tegas Cecilia (26/9).
Di setiap lingkungan perumahan, imbuh Cicilia, dipastikan setiap pengurus mempunyai aturan main yang wajib dipatuhi warga. Bahkan pendatang atau pengontrak rumah pun wajib mematuhi.
Aturan itupun sebenarnya juga sudah berlaku sejak 2015 silam. Hanya saja nilainya yang berubah. Sebelum ada perubahan pada 14 Februari 2020, nilai jaminan hanya Rp 5 juta dan kini menjadi Rp 10 juta. Aturan itupun selama ini berjalan baik. Buktinya, puluhan rumah yang sudah dibangun semuanya mematuhi ketentuan tersebut.
“Jadi tidak ada pungli di sini. Kami hanya menegakkan aturan main di lingkungan kami sebagaimana Candy harus mentaati peraturan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 17 Pergub DKI no.171/2016. Karena itu satpam kami jangan dikriminalisasi,” imbuhnya.
Para pengurus RW pun sepakat untuk meminta keadilan pada aparat kepolisian agar menghentikan kasus ini, Mereka bersedia memberikan penjelasan kepada kepolisian mengenai duduk perkara kasus ini.
Sebenarnya, seteru Candy melawan pengurus ini sudah berlangsung lama. Bahkan pengurus pun sudah digugat perdata di pengadilan. Tudingan Candy, pengurus RW telah menghalangi pembangunan rumah dengan cara semena-mena, main hakim sendiri tanpa dasar yang jelas dan melakukan aksi teror terhadap penggugat. Dalam gugatannya, Candy meminta ganti rugi material sebesar Rp 2,8 miliar dan ganti rugi immaterial Rp 10 miliar.
“Bagaimana kami bisa dikatakan sewenang-wenang. Berulang kali mediasi yang kami lakukan dia tidak pernah hadir,” terang Cecilia.
Cecilia balik menuding, ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah Cindy juga perlu dicek ulang. Dari dokumen yang ada, alamat pemohon IMB berbeda dengan papan IMB yang berdiri di depan bangunan dan surat IMB.
“Kami minta Satpol PP Pemkot Jakarta Barat harus mengecek ulang IMB tersebut,” tegasnya.
Cecilia khawatir, kasus Permata Buana ini menjadi preseden buruk bagi pengurus lingkungan warga bila peraturan dan keputusan pengurus dengan mudah digugat di pengadilan atau bahkan dipenjara.
"Saya yakin di Indonesia tidak ada yang mau sebagai penggurus RT/RW," pungkasnya.
下一篇:STAR AM Torehkan Prestasi Lewat Kepemimpinan Hanif Mantiq sebagai Indonesia Top Leader 2025
相关文章:
- Menang Adu Layangan Lawan Juara Kelas Dunia, Anies Baswedan Gembira: Siapa yang Mendoakan Tadi Tuh?
- Tersangka Kasus TPPO Kini Jadi 668 Orang, Rata
- Long Weekend, 168 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- Hari Lahir HIPMI, Refleksi 53 Tahun Memajukan Kewirausahaan Nasional oleh Abdul Latief
- Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024
- Startup Indonesia Memiliki Potensi Besar untuk Bersaing di Tingkat Global
- Megawati Bantah Tekan Jokowi untuk Arah Dukungan Pilpres 2024
- Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu
- Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- Hari Lahir HIPMI, Refleksi 53 Tahun Memajukan Kewirausahaan Nasional oleh Abdul Latief
相关推荐:
- Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
- Bripka Andry Tak Terima Disebut Kabur, Segera Koordinasi dengan Polda Riau
- Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Nurul Ghufron: Dia ke India
- Omongan Cucu Nabi ke Munarman Bikin Gemetaran Nama Soeharto Disebut...
- Pembantaian MU 7
- Maqdir Ismail Tunjukkan Uang Dolar Senilai Rp 27 Miliar Korupsi Kominfo Setibanya di Kejagung
- Dihadiri Ganjar Pranowo, Relawan Jokowi Nyatakan Sikapnya Untuk Menangkan Pemilu 2024
- Pembangunan Raja Ampat ke Depan Berpedoman pada Keberlanjutan
- KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 2024
- Saham Emiten Agen Properti IPAC Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?
- Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
- Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong
- Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
- Angka Penjualan Naik, Tapi Industri Otomotif Thailand Justru Khawatir
- Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
- Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
- Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana
- Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
- Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham
- Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08