Kemenpar Berkomitmen Jadikan Raja Ampat Simbol Pariwisata Berkelanjutan
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mencermati dengan serius salah satu kegiatan industri ekstraktif khususnya terkait ekspansi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, yang lokasinya relatif berdekatan dengan Kawasan Wisata UNESCO Global Geopark (UGGp) Raja Ampat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam pertemuan dengan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Manajemen Ungkap Perkembangan Negosiasi Pengambilalihan Saham IOTF oleh GAIA
Kegiatan tambang nikel tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan. Raja Ampat sendiri adalah salah satu destinasi pariwisata prioritas Indonesia yang memegang sejumlah predit atau status selain UGGp termasuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional dan Pusat Terumbu Karang Dunia.
“Setiap kegiatan pembangunan di kawasan ini harus berpijak pada prinsip kehatihatian, menghormati ekosistem, serta keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Selasa (10/6).
Menteri Widiyanti mengatakan, Kementerian Pariwisata berkomitmen menjadikan Raja Ampat sebagai simbol pariwisata berkualitas yang berbasis konservasi, edukasi, masyarakat, kualitas, dan keberlanjutan.
Untuk itu, Menteri Widiyanti mendukung adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan di wilayah sensitif, terutama yang bersinggungan dengan destinasi wisata konservasi.
Kementerian Pariwisata juga mendukung pendekatan whole of government dalam penyelarasan kebijakan antara sektor pariwisata, lingkungan hidup, energi, dan mineral.
Selain itu, diperlukan adanya forum dialog bersama kementerian terkait agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan arah pembangunan pariwisata berkelanjutan.
Menteri Widiyanti mengatakan, Kementerian Pariwisata siap menyuplai data dan masukan berbasis perencanaan pariwisata dan pengalaman empiris, termasuk peran masyarakat lokal sebagai pelindung kawasan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章:
- Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja
- Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
- Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
- Demi Satu Putaran, TKN Prabowo
- Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot
- Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
- Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
- Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City
- Gus Miftah Diduga Bagi
相关推荐:
- Satu Dekade Astra Life, Transformasi Sukses dan Portofolio Bisnis yang Kuat
- Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- 4 Kelompok Relawan Erick Thohir Deklarasikan Dukung Prabowo
- VIDEO: Perusahaan Jerman Ciptakan Bir yang Terbuat dari Air Limbah
- Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang
- Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing
- Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di Gorontalo
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?
- Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
- KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
- Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang
- Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong
- BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- Pembantaian MU 7
- Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat