Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq windows DISWAY.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menduga Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Hal itu diungkapkannya saat acara diskusi bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
"Dugaan saya, kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan
Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh Partai Rakya, Adil, dan Makmur (PRIMA) ini tidak hanya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu, tapi juga meminta KPU untuk melakukan tahapan ulang.
Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Namun, tambah Yusril, putusan serta merta ini dapat dieksekusi langsung dengan syarat adanya persetujuan dari Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
"Dalam prosedur putisan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh pengadilan apabila mendapatkan persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi," kata Yusril.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak dijalankan," tambahnya.
Di sisi lain, Yusril menyebutkan langkah yang dilakukan oleh KPU untuk ajukan banding merupakan tindakan yang tepat.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Namun, dia mengatakan bahwa KPU harus tetap berhati-hati mengingat putusan yang diberikan Majelis Hakim, yakni putusan serta merta yang berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," kata Yusril.
- 1
- 2
- »
下一篇:Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja
相关文章:
- Ini Alasan
- Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat
- Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster
- Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- 东京艺术大学研究生入学要求及留学费用
- KPK Kembali Panggil Dito Mahendra, Kasus 15 Senpi Telah Menunggu
- Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
- Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
- Offer大爆炸丨5分钟get被伦时pick的作品集的小秘密
相关推荐:
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Penjelasan Menag!
- 范德堡大学排名及申请条件解析
- Doni Monardo: Upaya Tracing Kasus Covid
- 波士顿大学录取条件解析
- Jokowi Imbau Seluruh BPBD Identifikasi Potensi Bencana Alam di Daerahnya Masing
- Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
- 东京艺术大学研究生入学要求及留学费用
- Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei
- Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
- Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang
- Namanya Juga BuzzeRp Tentu Saja Kerjanya Tidaklah Gratis
- 51 Pegawai KPK Dipecat, Presiden Jokowi Diminta Turun Gunung
- Bursa Asia Bergerak Dinamis, Pasar Nantikan Hasil Negosiasi China
- Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini
- Namanya Juga BuzzeRp Tentu Saja Kerjanya Tidaklah Gratis
- Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
- Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah
- Jelang Pemilu 2024, Wamenag Minta Ormas Agama Jaga Persatuan dan Kesatuan
- Ditanya Soal Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal di TWK, Begini Jawaban Firli