3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
JAKARTA,quickq 官网 DISWAY.ID --Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan, tiga persyaratan untuk mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera.
Syarat pertama adalah sertifikasi guru, dan Kemendikdasmen pun akan membantu guru-guru yang belum memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
"Program kami di masa yang akan datang, insyaallah adalah pemberian beasiswa, atau bantuan pendidikan untuk guru agar dapat melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1," kata Mu'ti pada peluncuran Bulan Guru Nasional di SDN 59 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 1 November 2024.
BACA JUGA:Inflasi Muncul Setelah Lima Bulan Deflasi, Kadin Beri Penjelasan
BACA JUGA:Soal Keanggotaan BRICS, Ketua Kadin Anindya Bakrie: Indonesia Bebas Aktif
Syarat kedua adalah peningkatan kompetensi guru yang berkelanjutan.
Disebutkannya, terdapat empat kompetensi guru yang perlu dibangun bersama-sama, di antaranya kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan pelatihan-pelatihan untuk mengembangkan kompetensi guru.
"Jadi, nanti yang ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) jangan kaget kalau akan ada dua materi tambahan, yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai," ungkapnya.
Persyaratan terakhir adalah kesejahteraan guru akan terus ditingkatkannya.
BACA JUGA:Menteri PKP sebut Warga Relokasi Kali Ciliwung Gratis Selama 1 Tahun di Rusun Pasar Rumput
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
"Guru bermutu, guru berkualitas, guru hebat itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraan guru," ujar Abdul Mu'ti.
Berbagai upaya ini akan terus dilancarkannya demi membangun sumber daya manusia yang unggul melalui pendidikan, sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto.
- 1
- 2
- »
下一篇:Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
相关文章:
- Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
- IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
- Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- Cara China Merayu Pelaku Industri Bergeser ke Truk Listrik, Dibuat Dulu Ekosistem Tukar Baterai
- Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
- Tak Diduga
- Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
- Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
相关推荐:
- Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- 11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari
- Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
- Presiden Prabowo Temui Bill Gates Pagi Ini, Pantau Penyaluran Program MBG
- Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023
- Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya
- Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya
- Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
- Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024
- KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah
- KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 2024
- Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat