MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut. Pasalnya, penanganan perkara tersebut dikhawwatirkan sarat dengan konflik kepentingan.
“Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU.red) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Minggu (16/1/2022).
Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya. Untuk diketahui, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.
Baca Juga: Pelapor Anak Jokowi Dilaporkan Balik, LBH Jakarta Sebut Hukum Tidak Tegas ke Penguasa
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik SH MH.
Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex. Halim Erintuah kemudianmemeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.
Menyikapi kasus ini, Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap mengatakan senada. Dia menekankan, majelis hakim tingkat pertama tak boleh menjadi pengadil proses hukum lanjutan dalam kasus yang sama. Dia juga mengakui, tak lazim putusan Hakim Pengawas diajukan upaya banding.
“Sepengetahuan saya hakim yang memeriksa satu perkara, kemudian ada upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, hakim yang mengadili pada tingkat pertama tak boleh mengadili tingkat banding atau kasasi,” kata Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap kepadawartawan di kesematan terpisah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
Maradaman menegaskan, perkara PKPU sendiri tak mengenal istilah banding. Dia menyebut, proses lanjutan dari penanganan perkara PKPU adalah kasasi di Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi, perkara PKPU itu dapat diajukan upaya hukum kasasi dan PK. Jadi putusan itu bisa diperbaiki/dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” lanjut Maradaman.
Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik. Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang. Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut, Anies Baswedan: Dalam Proses, Tinggal Menunggu...
相关文章:
- Golkar Pastikan Khofifah Gabung Dalam TKD Jawa Timur
- QQ音乐腾飛联盟&美行思远
- Kapan Terakhir Kamu Cuci Koper? Mungkin Sekarang Saatnya Dibersihkan
- Daftar Jajanan Indonesia dengan Lemak Trans Tinggi Menurut WHO
- Arteria Dibiarkan: 'Jangan Sepelekan Perasaan Jutaan Warga Sunda untuk Lindungi Satu Orang Songong'
- 美国帕森斯设计学院地址在哪里
- Jelang Debat Cawapres, Cak Imin Ngaku Deg
- Catat, 7 Cara agar Lebih Kurus Tanpa Diet dan Olahraga
- Bertemu dengan Ahok, Anies Baswedan Buka
- Pastikan Keselamatan Jelang Nataru, Kemenhub Ramp Check Bus AKAP dan Pariwisata
相关推荐:
- Polri Siap Selidiki Temuan Kopi dan Jamu Mengandung Bahan Kimia
- Jelang Debat Cawapres, Cak Imin Ngaku Deg
- 美术生怎么留学?条件有哪些?
- Mulai Baju Daerah Hingga Keakraban Ganjar
- Tiba di Rakernas IV PDIP, Megawati Disambut Ganjar Pranowo dan Istri
- 伦敦大学金史密斯学院在哪里
- Pengacara Bupati Mimika Bilang Tak Ada Unsur Kerugian Negara
- Srikandi Ganjar Gelar Photoshoot Bareng Model dan Masyarakat
- IPW Tak Masalah Firli Bahuri Diperiksa di Mabes Polri: Polda Metro Memiliki Bukti yang Cukup
- Daftar Jajanan Indonesia dengan Lemak Trans Tinggi Menurut WHO
- Walah! Ditanya Soal Jual Beli Jabatan, Anies Baswedan Terdiam
- Hasto : Akan Ada Kejutan pada Puncak Peringatan Bulan Bung Karno
- Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Bagaimana Kabar Kasus Denny Siregar?
- Satgas Masih Temukan Modus PSK dan Eksploitasi Anak di Kasus TPPO
- Usut Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi
- Golkar Pastikan Khofifah Gabung Dalam TKD Jawa Timur
- Ajak Trump, Korsel dan Jepang Sepakat Kolaborasi Atasi Isu Korea Utara
- Kreator YouTube RI Makin Tajir! Pendapatan Capai Miliaran
- Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Hubinter Polri Langsung Bergerak
- DPRD Mulai Proses Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Blak