Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
JAKARTA,quickq怎么付费 DISWAY.ID--Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan bolak-balik dikembalikan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Danang menjelaskan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan berjalan lambat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah banyak.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk marip ada 17 orang sedangkan shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk shane juga 5 orang," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
- 1
- 2
- »
下一篇:Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar
相关文章:
- Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
- Apa Itu Afasia, Penyakit yang Dialami Aktris China Zhao Lusi?
- FOTO: Khidmat Doa Warga Jepang di Kuil Meiji Sambut Tahun Baru
- Kasusnya Melonjak di China, Ini 7 Gejala Penyakit HMPV
- Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08
- 7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur Sekolah
- FOTO: Pelancong Kian Sat
- Perkenalkan CR450 Kereta Api Tercepat dari China, Capai 450 Km/Jam
- BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- 2025年日本建筑设计大学排名
相关推荐:
- Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023
- Bangsa Besar Dimulai dari Integritas: Tugu Insurance Hadir di HAKORDIA
- Segini Harga Tiket Festival Lampion Waisak 2025 di Candi Borobudur
- Gajah Stres Saat Dimandikan, Serang Turis hingga Tewas
- Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
- FOTO: Adu Tangkas Merpati Kolong di Jakarta
- Megawati Bantah Jual Pulau Saat Jadi Presiden: Saya Hanya Betulkan Ekonomi
- FOTO: Khidmat Doa Warga Jepang di Kuil Meiji Sambut Tahun Baru
- Pembantaian MU 7
- Kasusnya Melonjak di China, Ini 7 Gejala Penyakit HMPV
- Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
- Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja
- Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit
- ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024