KPK Sita Dokumen Perkara yang Ditangani Hakim Itong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penanganan perkara yang ditangani oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Dokumen tersebut akan diteliti guna memperkuat bukti dugaa suap penanganan perkara yang ditangani Itong.
"Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH dan kawan-kawan,quickq怎么读" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (30/1/2022).
Untuk mendapatkan berkas penanganan perkata Itong, tim KPK telah berkoordinasi dengan PN Surabaya."Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," tuturnya. Baca Juga: KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Ali mengatakan, bukti dokumen itu akan segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara sekaligus dikonfirmasi ulang kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) resmi menyandang status tersangka perkara suap. Itong ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta dua orang lainnya usai terjaring tangkap tangan KPK.
Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
"Tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Nawawi membeberkan konstruksi awap kasus ini. Diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu diduga mencapai kisaran Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, tersangka Hendro Kasiono menemui tersangka Hamdan (HD) selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono," ucap Nawawi.
Dengan uang itu, putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Kemudian, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan. Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
下一篇:Investor Dikejutkan Harga Bitcoin, Diam
相关文章:
- Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Cyber Yang Tewaskan Dua Orang
- FOTO: Kuil Wat Phra Sorn Kaew, Tempat Turis Panjatkan Doa Tahun Baru
- Awas, Dokter Sebut Vape Bisa Picu Masalah Pembuluh Darah
- Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?
- Pasar Perbankan Syariah Kian Kompetitif, Dua Pemain Besar Baru akan Masuk
- Hari ini Jabodetabek Diprediksi Hujan
- DPRD Kabupaten Bekasi Akan Tindak Pengembang Perusak Lingkungan
- Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI
- Pengacara Doni Salmanan Minta Penangguhan Penahanan, Polisi Respon Begini
- Wisata Malam Gratis di Monas, Ada Air Mancur Menari Tiap Sabtu
相关推荐:
- Habib Bahar Secepat 'Kilat' Jadi Tersangka, Netizen Ungkit Lamanya Penanganan Kasus Denny Siregar
- REZEKI dari Negara! Cek 3 Saldo Dana Bansos Kamu Cuma Pakai NIK KTP
- Tak Selalu Buruk, Ini 4 Manfaat Makan Kulit Ayam
- Studi Temukan 34 Persen Remaja Jakarta Punya Gejala Masalah Mental
- Tak Bergerak Sejak April! Ini Kata BI soal Cadangan Devisa RI
- Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?
- Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk
- Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
- Startup Indonesia Memiliki Potensi Besar untuk Bersaing di Tingkat Global
- 7 Kegiatan Seru saat Staycation Nikmati Malam Pergantian Tahun
- Kolaborasi dengan Media Kunci Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif Berdaya Saing
- Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai
- Kabaharkam Polri Pimpin Upacara Serah Jabatan Kakorpolairud dan Kakorsabhara Baharkam Polri
- Eko Patrio Sebut Artis Juga Punya Kemampuan Politik, 'Jangan Dikotak
- Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi
- Ucapan Khalid Basalamah 'Wayang lebih baik dimusnahkan' Berbuntut Dibareskrimkan!
- Orang China Sekarang Lebih Pilih BYD dan Xiaomi Ketimbang Beli Tesla
- Penuhi Undangan NasDem, Ketua DPP Golkar : Ini Bentuk Persahabatan Kami
- Di KPK, Ketua DPRD DKI Bongkar Surat Sakti Formula E, Anies Baswedan Makin Tersudut!
- Gilbert PDIP Kembali 'Teriak' Soal Formula E Jakarta, Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik