Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
下一篇:Entrepreneur Hub Terpadu Ajang Pertemukan Pengusaha UMKM dengan Stakeholder Tingkatkan Usaha
相关文章:
- Jual Konten Pornografi di Mesos, Remaja Terjaring Patroli Siber Polisi
- Realisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!
- Saham LVMH & Hermès Terkapar, Trump Pukul Barang Mewah Eropa
- KPK Periksa Dirut PT PJB atas Kasus PLTU Riau
- Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu
- 7 Cara Mengecilkan Wajah Secara Alami, Efektif Bikin Tirus
- Seberapa Sering Handuk Mandi Harus Dicuci? Ini Jawaban Ahli
- Pemuda Rantau Sulawesi Tenggara Berharap Hilirisasi Era Jokowi Dilanjutkan
- Terungkap! Modus 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ: Pengaturan Pemenang Tender hingga Pengurangan Volume
- Salah Kaprah Orang Indonesia Minum Teh Setelah Makan, Memang Boleh?
相关推荐:
- Kandidat Lain Bisa Ketar
- SIG Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya!
- Kenapa Kehujanan Bikin Sakit? Ini yang Harus Kamu Lakukan
- Jazuli Juwaini Terpilih Jadi Ketum Ikatan Doktor Ilmu Manajemen (IKADIM) Indonesia
- Relawan Projo Segera Gelar Rakernas dan Umumkan Capres Dukungannya
- Cek Dulu Saat Menginap, Ini Layanan dan Fasilitas Hotel yang Berbayar
- Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 2024
- INFOGRAFIS: Awas Obesitas Sentral, Cek Ukuran Celana Kamu
- Ridwan Hisjam Datang Ke DPP Golkar, 'Saya Dipanggil'
- Kasus Talasemia Terus Meningkat di RI, Jawa Barat Tertinggi
- Satgas Pangan Polri Temukan 32 Ribu Kotak Minyak Goreng Tak Tersebar di Lampung
- Cek Tanggal Merah Bulan Juli 2023, Dua Minggu Lagi Ada Cuti Bersama?
- Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT
- Raksasa Teknologi Asal Jepang Caplok WCS Abysena, Perkuat Dominasi Solusi ERP di Pasar RI
- 3 Artis dan Selebgram Pemeran Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Diperiksa, Berikut Daftarnya
- Saksi Bongkar Sepak Terjang Munarman Sebelum di FPI, Ternyata...
- Wagub Riza Patria Soal Tembok Sekolah Ambruk: Kita Akan Sama
- Akui Salah Curhat di Medsos Soal Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Minta Maaf ke Kapolri
- Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi
- Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi