会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat!

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

时间:2025-05-31 00:53:29 来源:quickq安卓版下载 作者:休闲 阅读:151次

JAKARTA,quickq是什么文件 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

Ketiga tersangka diduga berusaha merintangi penyidik dalam kasus impor gula mentah dan korupsi timah.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dan gratifikasi dalam kasus vonis lepas (onslag) pada korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. 

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah

Salah satu tersangka, Marcella Santoso (MS), telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap minyak.

"Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua, Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa dini hari, 22 April 2025.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti penting. 

"Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Qohar.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. 

BACA JUGA:Puan Kenang Paus Fransiskus, Sosok yang Rendah Hati dan Penuh Kesederhanaan

BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas Qohar.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Investor Singapura Borong 5,14 Juta Saham SQMI, Kini Kuasai 20,22% Wilton Makmur
  • Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SIG
  • Porsi EBT Capai 61% di RUPTL, PGE Siap Genjot Kapasitas PLTP hingga 1,7 GW
  • Anies Sambut Baik Dukungan Sayap Partai Hanura
  • Terima Menlu Prancis, Presiden Prabowo Perluas Kerja Sama Alutsista dan Pertahanan
  • BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E
  • Sawit Jadi Primadona, Saham AYLS Diprediksi Moncer
  • Erina Istri Kaesang Melahirkan, Jokowi Belum Jenguk Cucu
推荐内容
  • Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM
  • Jalan Tol dan Kereta Bikin Penerbangan Domestik Anjlok Dua Tahun Berturut
  • Perluas Akses Kepemilikan Rumah, BTN Terus Kembangkan KPR Digital
  • KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Program Bandung Smart City
  • Trump Marah
  • Duh, Lansia Terlantar DKI Berjumlah Ribuan