Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan "handling" BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 mencapai Rp50 miliar.
"Itu perhitungan sementara dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum kepada Antara di Jakarta, Senin (23/1/2017) malam, Oleh karena itu, kata dia, sampai sekarang penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan korupsi itu.
"Sampai sekarang, kami telah memeriksa terhadap 28 saksi," katanya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (23/1), yakni Benny Mamyo Hutahayan yang tercatat sebagai pekerja swasta.
Dalam kesaksiannya, Benny menyebutkan seputar pembayaran PPN dari PT Ratu Energy Indonesia kepada negara.
Kendati demikian, sampai sekarang penyidik pada JAM Pidsus, belum menetapkan tersangka kepada perusahaan milik negara tersebut. "Belum ada tersangkanya, kami terus intensif memeriksa para saksi," katanya. (Ant)
相关推荐
- WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid
- Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- Suksesnya Andi Wijaya Membangun Prodia, Berawal dari Laboratorium Kecil di Solo
- MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
- Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
- Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu