Surat Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean Belum Diterima Polri
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menegaskan hingga saat ini belum menerima adanya surat permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean.
"Penjelasan penyidik Ditipid Siber permohonan penangguhan penahanan atas nama tersangka FH sampai saat ini belum diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, jika nanti surat permohonan tersebut telah diterima, penyidik tidak serta merta akan mengajukan keinginan dari Ferdinand Hutahaean tersebut.
"Yang pasti dipertimbangkan dulu. Tentu akan menjadi pertimbangan apa yang menjadi alasan penagguhan penahanan," ujar Ramadhan.
Ia menekankan, Bareskrim tidak mau terburu-buru untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand. Apalagi, saat ini, penyidik sedang mengebut pemberkasan dari perkara itu.
"Kita belum cepat-cepat mengambil keputusan. Kita lihat dulu alasannya apa. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan," tutup Ramadhan.
Sebelumnya, pengacara Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean berencana untuk mengajukan surat permohonan penahanan kliennya.Rony menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah lantaran adanya penyakit yang sejak lama telah diderita oleh Ferdinand
下一篇:Polisi Bantah Ada Kemacetan Dinihari Tadi di Tol Cikampek
相关文章:
- Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini
- 帕森斯设计学院和罗德岛设计学院哪个好?
- Setelah 25 Tahun, Desainer Pierpaolo Piccioli Mundur dari Valentino
- Cerita Miris Keluarga Korban TPPO Jual Ginjal
- Siapa Kapten Tim Pemenangan AMIN ? Anies Ungkap Sosok Ini
- Bukan Merlion, Ini Spot Favorit Turis Indonesia Liburan ke Singapura
- VIDEO: Momen Eiffel Tower hingga Empire State Building Ikut Earth Hour
- Viral Kasus Magang Ilegal di Jerman, Apa itu Ferienjob?
- Wall Street Menguat Tipis, Investor Saham Fokus ke Negosiasi Dagang China
- Kasus TPPO Jual Ginjal di Bekasi Terbongkar! Mahfud MD : Tidak Ada Bekingan, Tangani Sampai Tuntas!
相关推荐:
- Ramai Desakan Non
- Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi
- 伦艺的offer好拿吗?
- 爱丁堡大学景观建筑专业怎么样?
- Kemenpar Siap Kolaborasi Ciptakan Destinasi Wisata Bersih dan Nyaman
- 伯克利音乐学院王牌专业介绍
- 爱丁堡大学景观建筑专业怎么样?
- Sering Dianggap Tabu, China Adakan Kompetisi Sunat Daring
- Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan
- Nasib Perundingan Dagang Trump Usai Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif AS
- Pagar Pembatas JIS Roboh, DPR Langsung Mewanti
- Suka Tidak Suka, Nyatanya Anies Akan Kehilangan Panggung Utama Menuju Pilpres 2024
- Strategy (MSTR) Borong Seribu Lebih Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus US$62,5 Miliar
- Mandiri Utama Finance (MUF) Autofest 2023, Hadirkan Sederet Promo Menarik Hingga 15 Oktober!
- Wapres Ajak Masyarakat Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan dan Rasa Syukur
- Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!
- Partai Demokrat Dikhianati, AHY Buka Suara, 'Kami Memaafkan Tapi Tidak Melupakan!'
- 33 Tower dan 7.421 Unit Rusunawa Diresmikan, Anies: Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir!
- Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut, Anies Baswedan: Dalam Proses, Tinggal Menunggu...
- Tanggapi Permintaan Azis Syamsyuddin, Eks Penyidik KPK Bilang Begini..