Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini
JAKARTA,quickq苹果版下载 DISWAY.ID--Tim kuasa hukum AG, kekasih Mario Dandy menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
"Pada hari ini tanggal 23 mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel," kata kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi di PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Bhirawa menjelaskan dalam berkas memori kasasi tersebut tim kuasa hukum meminta agar hukuman AG dipertimbangkan.
BACA JUGA:Terkait Korupsi Pengadaan Aplikasi di Anak Perusahaan Telkom, Pengusaha Ditangkap Kejati Banten
"Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55 kurang lebih seperti itu untuk hari ini," lanjut dia.
Kendati demikian, ia mengaku menghormati putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pastinya kami menghormati putusan yang sudah disampaikan oleh pengadilan negeri dan juga pengdilan tinggi namun sekali lagi di sini karena upaya hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang undangan sehingga kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke mahkamah agung," ujar dia.
BACA JUGA:Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
下一篇:KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
相关文章:
- Presiden Segera Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah, Alokasi Anggaran Rp 32 Triliun
- Ikut Dongkrak Ekonomi, TCI Siap Pamerkan Wisata Asli Indonesia
- Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
- Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah
- BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- FOTO: Busana Paling Memukau di Karpet Merah Piala Oscar 2025
- 学平面设计留学去哪好?全球平面设计院校一览
- Wagub Serahkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Sepenuhnya ke Polisi
- Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
- Satgas Covid
相关推荐:
- BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- Protes Trump, Kedai Kopi Kanada Ubah Americano Jadi 'Canadiano'
- Ada Kasus Positif Covid
- Saat Habib Rizieq Ogah Temui TNI
- Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas
- Polisi Sempat Dikibuli Nunung
- Salat Tarawih Berapa Rakaat? Ini Penjelasannya
- Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?
- Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
- PDIP Minta Pemrov DKI Tegas Atur Masyarakat di Rumah Aja saat Libur Panjang
- Cara Input NIK KTP di BPJS Ketenagakerjaan Cek Penerima BSU, Cair 600 Ribu
- Cara Input NIK KTP di BPJS Ketenagakerjaan Cek Penerima BSU, Cair 600 Ribu
- Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
- Anaknya Dipolisikan, Ahok Langsung Bilang...
- Tanda Tangani Piagam Kerja Sama, Tiga Partai Sepakat Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024
- Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang
- PKS Minta Tambang yang Dekat Raja Ampat Ditindak Tegas: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!
- LBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara
- Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...