Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
JAKARTA,www.quickq.io DISWAY.ID- Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa , 6 Juni 2023.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Gelar Gender Reveal, Atta-Aurel Ungkap Jenis Kelamin Anak Kedua
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap 10 Persen Penjualan Tiket FIFA Matchday Disumbangkan ke Palestina
Hal tersebut membuat Mario merasa emosional usai mendengar informasi Amanda.
Mario kemudian langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp, namun pesan Mario di aplikasi pesan itu tidak dibalas oleh David.
Karena tidak mendapat jawaban dari David perihal informasi Amanda, Mario pun mengkonfirmasi informasi yang dia dapat itu kepada AG.
Namun AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah.
BACA JUGA:Tidak Semua Isi Dakwaan Mario Dandy Dipublikasikan, Hakim Singgung Kesusilaan
BACA JUGA:Keluarga Besar Shane Lukas Datangi PN Jakarta Selatan Beri Dukngan, Keluarga Mario Dandy?
Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG.
Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar.
"Anak korban Cristalino David Ozora, diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar dimana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora," ucap Jaksa.
- 1
- 2
- »
下一篇:Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
相关文章:
- Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain
- Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
- Beredar Foto Diduga Pegi Setiawan Cs di Media Sosial, Begini Komentar Polisi
- Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah
- Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- Zumi Zola Bakal Beri Kesaksian pada Rabu
- Viral Bocah Gelantungan di Flying Fox Bali, Wahana Tak Kantongi Izin
- Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah
- Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024
- RUPS Wintermar (WINS) Sepakat Bagikan Dividen Final Rp78,57 Miliar
相关推荐:
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- 79 Negara Ini Tawarkan Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Garuda Indonesia Dianggap Gagal Oleh Kemenag pada Musim Haji 2024
- Singapura Dinobatkan Jadi Kota Teraman di Dunia buat Turis
- Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam
- Harga Mobil Listrik Bisa Turun, Ini buktinya
- Jelang Hari Buruh 1 Mei, 50 Ribu Orang Akan Gelar Aksi di Kawasan Istana
- Jokowi Ogah Tanggapi Pencalonan Kaesang di Pilwalkot Bekasi
- Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
- Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
- Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
- Perkuat Keagamaan yang Moderat, Kemenag Kirim 50 Dai Ke Wilayah 3T
- Uki: Anies Kerjanya Ugal
- Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah
- Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
- Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya
- Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana