Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan mengklaim telah menindak para pelaku kekerasan seksual anak. Satu orang pelaku anak di bawah usia 12 tahun dibebaskan melalui diversi yakni dikembalikan ke orang tua.
Sementara dua terduga pelaku anak lainnya yang sudah di atas 12 tahun masih menunggu gelar perkara untuk ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku anak.
Para terduga pelaku anak yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial MEU (5) di Jombang,quickq会员充值 Ciputat berjumlah tiga orang.
Pelaku berinisial E berusia 14 tahun, A (13) dan J (8). Ketiganya merupakan tetangga korban.
Baca Juga:Bocah di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Hampir Setahun Pelaku Belum Ditangkap
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan, untuk pelaku anak yang usianya di bawah 12 tahun diselesaikan dengan cara diversi.
"Untuk anak di bawah 12 tahun didiversikan, penyelesaian perkara melalui pemutusan antara penyidik, P2 dengan Bapas. Sudah dikembalikan ke orangtua, karena nggak bisa dihukum juga," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Sementara terduga dua pelaku anak lainnya, masih menunggu gelar perkara agar bisa dilakukan penetapan status tersangka atau pelaku anak.
"Baru mau kita tetapkan pelaku anak aja. Saya harus hati-hati, karena pelakunya kan anak. Jadi harus gelar perkara dulu," ungkap Siswanto.
Siswanto membenarkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu telah berjalan hampir satu tahun.
Baca Juga:UPTD P2A Tangsel Minta Hukuman Suami Aniaya Istri Hamil Diperberat
Dia mengklaim, pihaknya terkendala hasil pemeriksaan psikologis para terduga pelaku anak.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah
- 7 Destinasi Wisata Anti
- Dilarang Cium Bayi Saat Lebaran, Ini Bahaya yang Mengintai
- Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
- Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket
- 5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik
- Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
- Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
- Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta
- Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?
- Adakah Cara Menghindari Perselingkuhan dalam Kacamata Islam?
- Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- CEO Airbus: Penerbangan Jadi Kambing Hitam Emisi Karbon
- Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW
- Bareskrim Kembali Tangkap Anak Buah Fredy Pratama, Ini Perannya!
- Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam
- Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
- Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?