Perwakilan Sumitomo Putuskan Mundu, Begini Penjelasan Manajemen Vale
PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Yusuke Niwa sebagai Komisaris Perseroan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Chief of CEO Office and Corporate Secretary, Wiwik Wahyuni.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 9 Juni 2025, Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Bapak Yusuke Niwa sebagai Komisaris Perseroan,” kata Wiwik dalam keterangannya kepada publik, dikutip Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Vale Gandeng Pamapersada untuk Garap Proyek Tambang Nikel di Pomalaa
Wiwik menambahkan bahwa pengunduran diri Yusuke Niwa akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan terdekat. Belum dijelaskan lebih lanjut alasan di balik pengunduran diri tersebut maupun siapa yang akan menggantikannya.
Sebagai informasi, Yusuke Niwa merupakan eksekutif senior di Sumitomo Metal Mining (SMM). Tercatat, SMM mengenggam sebesar 11,48% atau 1,12 miliar saham di VALE. Sejak Juni 2022, ia menjabat sebagai General Manager Penjualan Nikel & Bahan Baku di SMM dan memiliki pengalaman lebih dari tiga dekade di industri logam dan material non-ferrous. SMM sendiri
Baca Juga: Catat! Vale Indonesia (INCO) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Final USD34,65 Juta
Yusuke dikenal memiliki keahlian di bidang akuntansi, manajemen proyek, dan administrasi. Ia juga terlibat dalam proyek strategis seperti tambang tembaga Sierra Gorda di Chili yang dikelola oleh SMM, serta menduduki jabatan direktur di sejumlah afiliasi, termasuk Taganito HPAL Nickel Corporation, Coral Bay Nickel Corporation, dan Nickel Asia Holdings, Inc.
Pria lulusan Waseda University, Tokyo, Jepang, ini diangkat sebagai Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 21 Juni 2022.
下一篇:3 Artis dan Selebgram Pemeran Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Diperiksa, Berikut Daftarnya
相关文章:
- Chat Baiat di Ponsel Munarman Jadi Sorotan, Aziz Yanuar: Jangan Misleading, Baiat Itu Maksudnya...
- NYALANG: Pesan Magis dari Utara
- Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
- Fadli Zon Tak Hadir, Hakim 'Ancam' Sentil Ahmad Dhani
- Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL
- Ini 4 Manfaat Makan Terong, Tapi Hati
- Lari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan Berat Badan?
- Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?
- Partai Demokrat Dikhianati, AHY Buka Suara, 'Kami Memaafkan Tapi Tidak Melupakan!'
- Keterlibatan Idrus di PLTU Riau
相关推荐:
- Beda dengan Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Komputer Tersedentralisasi
- Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?
- Libur Sekolah Ramadan Tetap Belajar di Rumah, Ini Penjelasan Wamendikdasmen untuk Siswa non
- Menteri Wihaji Fokus Benahi Masalah Stunting dan Lost Generation
- Polri Kirimkan 26,5 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina, Apa Saja Isinya?
- Apakah Ibu Menyusui Boleh Makan Sushi?
- Lari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan Berat Badan?
- Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar
- Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Langsung Nyindir: Santai Saja, JPU Ngawurnya Nanggung
- Munas Konsolidasi Kadin akan Jadi Akhir Perseteruan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid
- Ngomongin Wayang, Mahfud MD Disindir Nicho Silalahi, Tipis
- Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya
- Bawaslu Sebut Dana Kampanye PSI Tidak Logis, 'Itu Harus Dicek!'
- ICW Desak Lili Pintauli Kooperatif Hadiri Sidang Etik, Minta Ketua KPK Beri Jaminan
- Diduga Tilap Dana Operasi Mantap Brata, Kapolresta Kupang Dicopot
- Cegah Stunting, TKN Fanta Resmikan Dapur Indonesia Maju dan Luncurkan Produk Makanan Bergizi
- Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil
- Zulhas Tegaskan Tak Ada Arahan Jokowi untuk Dukung Prabowo
- Wajah Baru Kapal PELNI Segera Diluncurkan Akhir September 2023
- Pengamat: Akan Ada Tangan Penguasa yang Ingin Mengguling Cak Imin