PSHK: Peraturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Beresiko Masuk Judicial Review MA
Ketidaksepahaman yang masih terjadi antar kementerian dan lembaga terkait terkait adanya rencana perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan harus diselesaikan dalam pembahasan antar Kementerian (PAK) beresiko masuk ranah Judicial Review jika prosesnya dilakukan.
Sebaiknya ada semacam ruang penyelesaian ketidaksepakatannya sebelum tahap harmoniasasi, dengan mempertemukan pihak-pihak terkait saja, tidak perlu seluruh kementerian dan lembaga (K/L).
Hal itu disampaikan Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi.
"Jadi, sebelum ada kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait, maka harusnya ditunda dulu harmonisasinya. Karena, itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait,” ujarnya.
Sayangnya, proses harmonisasi telah dilakukan di awal Januari ditengah adanya ketidaksepakatan dari beberapa pemangku kepentingan dan belum dilakukannya Regulatory Impact Analysis.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
下一篇:Siapa Kapten Tim Pemenangan AMIN ? Anies Ungkap Sosok Ini
相关文章:
- Saksi Ahli Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diperiksa Bareskrim
- Sering jadi Suplemen, Benarkah Kunyit Merusak Liver?
- Waspada Gejala Awal Leukemia, Kenali Tanda
- Bukan 15 Desember, Ini Sejarah Peringatan Hari Teh Internasional
- 28 Saksi Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan Telah Diperiksa Polisi
- 7 Makanan Enak Ini Wajib Dikonsumsi saat Masuk Usia 50
- Malaysia Tambah 103 Rute Penerbangan Baru, Serius Dongkrak Pariwisata
- Heboh Korban Judi Online Dapat Bansos, Begini Klarifikasi Muhadjir
- Kembangkan Riset Persepsi Publik, KPU Gandeng Asosiasi Presisi
- Siapa Pun Bisa Kena, Ini Penyebab Stroke di Usia Muda
相关推荐:
- Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Hubinter Polri Langsung Bergerak
- 10 Kota di Dunia dengan Pajak Turis Termahal, Ada Rp700 Ribu per Malam
- Ini yang Terjadi pada Tubuh Kalau Kamu Minum Matcha Setiap Hari
- Waspada Trigeminal Neuralgia, Nyeri di Wajah Seperti Tersengat Listrik
- Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini
- INFOGRAFIS: Jangan Sembarangan Menyeduh Teh, Ini Aturannya
- Maskapai Mendadak Bangkrut, Ribuan Penumpang Tak Bisa Refund Tiket
- BPH Migas Minta SPBU Pantau Surat Rekomendasi BBM Subsidi
- Emiten Properti Grup Bakrie (JGLE) Ungkap Rencana Konversi Utang Rp781,30 Miliar, Telisik Detailnya
- Mengenal Manfaat Kayu Manis untuk Ginjal
- Dengerin Ya Jawaban Polri: Dokter Sunardi Mengancam Nyawa Petugas, Mangkanya Didor Densus 88
- Raup Dana Miliaran, Petinggi Putuskan Jual Seluruh Saham di Bank Panin (PNBN)
- ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR
- Partai Demokrat Dikhianati, AHY Buka Suara, 'Kami Memaafkan Tapi Tidak Melupakan!'
- Ferdinand Hutahaean Paham Banget Alasan Anies Bungkam Soal Formula E: Makin Komentar, Makin Banyak..
- Investor Dikejutkan Harga Bitcoin, Diam
- Jawaban Panji Gumilang Saat Ditanyai Kesiapannya Sebagai Tersangka
- Bergerak Cepat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Rangkul PPATK
- Penyebab Sementara Kebakaran Kapal Tegal Diungkap Polda Jateng
- Terkait Hak Siar, Hotman Paris Sebut Ada Ketidakwajaran Masalah Keuangan di PT LIB