KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
下一篇:Nama Politisi Gerindra Pembeking Anies Disebut di Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
相关文章:
- Kasus Wowon CS, Masuk Sidang Kedua
- Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini Penjelasannya
- Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
- 5 Obat Alami Penurun Gula Darah, dari Jahe sampai Alpukat
- Anies Baswedan Curhat, Kenang Masalah Gunungan Sampah Saat Gantikan Ahok: Ketika Saya Mulai Kerja...
- INFOGRAFIS: Jangan Makan Pisang Berbarengan dengan Ini
- Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin
- Jelang Hari Buruh 1 Mei, 50 Ribu Orang Akan Gelar Aksi di Kawasan Istana
- 3 Artis dan Selebgram Pemeran Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Diperiksa, Berikut Daftarnya
- Lowongan Penghulu 3.641 Orang, Kemenpan RB Setujui untuk CASN 2024
相关推荐:
- Wah! Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ternyata Sudah Tinggal Serumah
- OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tembus Rp100,25 Triliun per April 2025
- Temui Cak Imin, Prabowo: PKB Akui Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra
- FOTO: Awas, Ada 'Zombie' di Stasiun LRT Jakarta!
- 70 Saksi dan 5 Ahli Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
- Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah
- FOTO: Tradisi Pamali Kampung Naga yang Tak Lekang oleh Waktu
- Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Bagaimana Kabar Kasus Denny Siregar?
- Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini Penjelasannya
- Suspensi Dicabut, Saham Emiten Xolare (SOLA) Terpantau Ambruk
- Korban Binary Option Ngaku Terperdaya Mulut Manis Para Influencer
- Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi
- Sedayu Sejahtera Abadi Ungkap Legalitas Tanahnya di Cengkareng
- Bergerak Cepat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Rangkul PPATK
- Majukan UMKM di Indonesia, Kementerian UMKM Kolaborasi dan Godok Regulasi
- Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Hubinter Polri Langsung Bergerak
- Dijual Mulai Rp992 Ribu, Simak Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian pada 10 Juni 2025
- Terungkap! Ini Alasan Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Masuk RUU TPKS
- Transaksi E