会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA!

Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA

时间:2025-05-31 01:35:18 来源:quickq安卓版下载 作者:知识 阅读:280次

JAKARTA,quickq官方下载ios DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Keempat terpidana itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. 

Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA

Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs.

Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA

BACA JUGA:Gak Pengaruh! Maling Motor Sebut Trik Kunci Stang ke Kanan Masih Gampang Dibobol, Simak Penjelasannya

Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA

BACA JUGA:Terkonfirmasi! Harry Maguire Tinggalkan Manchester United Terima Pinangan West Ham

Hal ini dikarenakan, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP,” kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Ketut menjelaskan, kewenangan PK saat ini diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya. 

Berikut isi Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP:

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku

BACA JUGA:Daging Murah

(2) Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar: 

a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Arti dan Mitos Rabu Pon, 'Hari Sakral' Jokowi
  • Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
  • Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
  • Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
  • METRO Dept Store Tebar Diskon Besar
  • Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
  • Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
  • Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
推荐内容
  • Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
  • Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
  • Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
  • FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
  • Melihat Lebih Detail Visi Misi Kesehatan 3 Paslon di Pemilu 2024
  • 16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui