您的当前位置:首页 > 百科 > Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri? 正文
时间:2025-06-07 09:38:40 来源:网络整理 编辑:百科
Jakarta, CNN Indonesia-- Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak quickq手机版官网
Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?2025-06-07 09:35
FOTO: Icehotel Buka Kembali di Swedia, Menginap di Suhu2025-06-07 08:49
Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega2025-06-07 08:18
KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang2025-06-07 08:11
NYALANG: Mengusir Sepi, Menarikan Mimpi2025-06-07 08:05
Rayakan Ulang Tahun ke 26, BAF Tawarkan Hadiah dan Promo Menarik Selama Pengajuan di Bulan September2025-06-07 08:00
Hormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari2025-06-07 07:46
AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE2025-06-07 07:32
Resep Es Teler Segar untuk Berbuka Puasa2025-06-07 07:30
Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati2025-06-07 07:28
Waduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?2025-06-07 08:52
AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE2025-06-07 08:50
Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara2025-06-07 08:28
Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 20232025-06-07 08:18
FOTO: Harashta Haifa Zahra Raih Mahkota Puteri Indonesia 20242025-06-07 08:12
Gibran Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul Bogor, Apa Aja Menunya?2025-06-07 07:27
IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum2025-06-07 07:27
Polisi akan Panggil Baim Wong Terkait Laporan Palsu KDRT2025-06-07 07:14
VIDEO: Aktivis Hewan PETA Sela Peragaan Busana Victoria Beckham2025-06-07 07:00
Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin2025-06-07 06:54