您的当前位置:首页 > 综合 > 8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini 正文
时间:2025-06-15 08:56:59 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lum quickq官网下载地址安卓
JAKARTA,quickq官网下载地址安卓 DISWAY.ID -Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
"(Sidang etik dihadirkan) 8 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan sidang ini akan dipimpin oleh tiga orang yaitu ketua sidang dan wakil ketua sidang dan satu anggota sidang.
BACA JUGA:PDIP Kecam Pemprov DKI Beli Mobil Listrik: Bukan Solusi, Tetap Saja Timbulkan Kemacetan dan Polusi!
"Jadi sidang ini ada tiga orang(yang mimpin) ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yg memimpin jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," lanjut dia.
Berikut pelaksana sidang KKEP terduga Bharada Richard Elizer
- Ketua Komisi KOMBES POL SAKEUS GINTING, S.I.K. (Sesrowabprof Divpropam Polri);
- Anggota Komisi KOMBES POL IMAM THOBRONI, S.I.K., M.H. (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri);
- Anggota Komisi KOMBES POL HENGKY WIDJAJA, S.I.K., M.Si. (Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri);
BACA JUGA:Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Sri Mulyani Respons Begini Namanya Masuk Radar Calon Gubernur Bank Indonesia2025-06-15 08:43
AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran2025-06-15 08:36
Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Ambil Tindakan2025-06-15 08:05
Kapolri Tekankan Penguatan SDM Penting untuk Raih Kepercayaan Publik2025-06-15 07:53
Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam2025-06-15 06:56
Indonesia Siap Luncurkan Satelit SATRIA2025-06-15 06:41
Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia Saat ini, 'Ini Kewaspadaan Kita Bersama'2025-06-15 06:35
Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat2025-06-15 06:29
Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 20242025-06-15 06:28
Kerap Pamer Rubicon dan Harley Davidson, Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hanya Dilaporkan Rp467 Juta2025-06-15 06:26
Elektabilitas Prabowo Subianto Meningkat, Cak Imin Sebut Jadi Tanda Kemenangan2025-06-15 08:55
Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan2025-06-15 08:43
Sandiaga Uno Pamit, Resmi Tinggalkan Gerindra ?2025-06-15 08:15
Giring Ganesha Beberkan Target Suara PSI di Pemilu 20242025-06-15 08:14
Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia2025-06-15 08:06
KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu2025-06-15 07:59
KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu2025-06-15 07:42
Identitas Pelaku Penipuan Jual Tiket Coldplay di Sulsel Diungkap, Ternyata Adalah..2025-06-15 07:40
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Sindir Partai yang Sering Impor Bahan Pangan2025-06-15 07:33
Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap2025-06-15 06:26