Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten
JAKARTA,quickq点击 DISWAY.ID -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya tidak akan merevisi putusannya terkait penghapusan LPSDK pada rancangan PKPU.
“KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan yang disiapkan KPU yang sudah dibawa konsultasi kepada rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Sebelumnya, pihak KPU sempat melakukan RDP dengan anggota DPR RI Komisi II tentang Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye.
Pada rapat yang diikuti oleh KPU dan Bawaslu itu memutuskan untuk menghapus LPSDK dari rancangan PKPU.
BACA JUGA:Alasan Pembuatan SIM Baru Harus Disertai Sertifikat Mengemudi, Polri Singgung Pengetahuan Berkendara
BACA JUGA:Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, LPSK Beberkan Perhitungannya
Meskipun hasil kesimpulan RDP yang dilakukannya tidak mengikat, tetapi pihak KPU tetap konsisten pada putusannya dan merevisinya jika rancangan PKPU tersebut sudah diundang-undangkan atau di sahkan.
“Kan belum diundangkan. Kalau sudah diundangkan baru direvisi,” kata Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan dirinya menilai bahwa apa yang sudah di konsultasikan kepada Komisi II itu sifatnya sudah menjadi rancangan draf KPU.
Bagi Hasyim, anggota DPR RI sendiri dianggap sebagai pembentuk undang-undang sehingga apa yang sudah disimpulkan pada RDP, hasilnya dianggap sudah pasti.
BACA JUGA:3.490 Kasus Senilai Rp 25.85 Triliun Dalam Tata Kelola Keuangan Negara Ditemukan BPK
BACA JUGA:Puasa Arafah Kapan? NU Berbeda Muhammadiyah, KH Cholil Nafis Ungkap Soal Ini
“Jadi konsultasi itu katakanlah RDP itu tidak mengikat, tapi KPU berpandangan bahwa DPR adalah pembentuk UU sehingga ketika kami konsultasi ke DPR itu sifatnya juga rumusan rancangan draf KPU dikonsultasikan ke pembentuk UU,” imbuhnya.
Diketahui, KPU telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Studi: Nol Kasus Kanker Serviks pada Perempuan yang Divaksin HPV
- ·3 Alasan Kenapa Kamu Ditolak Saat Bikin Paspor
- ·Diakuisisi Perusahaan Singapura, Emiten Minuman TGUK Bakal Bisnis Frozen Food untuk Dongkrak Kinerja
- ·Hadirkan Mesin Hybrid, Lexus Tetap Tak Turunkan Derajat Mobil Mewahnya
- ·Dongkrak Energi Bersih, Menteri ESDM Tekankan Pentingnya Komitmen Laksanakan RUPTL
- ·3 Alasan Kenapa Kamu Ditolak Saat Bikin Paspor
- ·Tertunda Dua Kali Selama Empat Tahun, Putri Yunani Akhirnya Menikah
- ·Kasus Kendeng, Hakim MA Dinilai Tak Memahami Persoalan Investasi
- ·Bikin Gregetan Orang Betawi, KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Dinas Bina Marga DKI
- ·Chery Tiggo 8 CSH Resmi Merambah di Wilayah Kang Dedi Mulyadi
- ·FOTO: Schiaparelli dan Imajinasi Evolusi Teknologi dan Kosmik
- ·Patuhi UU PDP, KB Bank (BBKP) Kucurkan Rp7,7 Miliar untuk Sistem Pengamanan Data
- ·Menko AHY Targetkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Sebelum Desember 2024
- ·Kementerian Perindustrian Ungkap Mobil Hybrid BYD Han L
- ·Petani Merugi Kala Panen Raya, Hasil Panen Ditumpuk di Pinggir Jalan
- ·Saham Telkom Berhasil Menanjak 1,43% Jelang RUPST
- ·KLB Penyakit Infeksi di Sekolah Meningkat, IDAI Ingatkan Vaksinasi
- ·Hadirkan Mesin Hybrid, Lexus Tetap Tak Turunkan Derajat Mobil Mewahnya
- ·Diungkap Densus 88 Anti Teror, Ustaz Farid Okbah Akan di...
- ·Viral di TikTok, Kopi Kayu Manis Ampuh Turunkan Berat Badan?