Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Menko Polhukam Mulai Bahas Rekomendasi
JAKARTA,quickq软件官方下载 DISWAY.ID--Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, membahas poin-poin rekomendasi yang mereka buat bersama perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L).
Diskusi lebih detail dan teknis antara Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan pejabat dari instansi-instansi pemerintah itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta rekomendasi yang sifatnya prioritas segera diterapkan.
BACA JUGA:Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
“Berdasarkan arahan presiden itu perlu kita melanjutkan dengan pembahasan yang lebih teknis dan detail antara masing-masing kelompok kerja dengan setiap kementerian/lembaga sebagai implementasi dari rekomendasi yang telah dihasilkan,” UJAR Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Kamis 9 November 2023.
Dokumen berisi keseluruhan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum telah diterima oleh presiden pada 14 September 2023.
Tim itu, yang terdiri atas para pakar hukum dan praktisi, berhasil merampungkan kerjanya dan merumuskan sekitar 150 poin rekomendasi yang bersifat jangka pendek dan menegah kepada pemerintah.
BACA JUGA:Soal Data Transaksi Rp 349 Triliun, MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK ke Bareskrim
“Diharapkan, rekomendasi menjadi bagian rencana kerja pemerintah ke depan,” ungkap Mahfud.
Dalam Forum Diskusi itu, ketua kelompok kerja dan seluruh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum hadir, kemudian ada perwakilan dari kementerian/lembaga, perguruan tinggi, koalisi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.
Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang dibentuk pada 23 Mei 2023 dan mulai bekerja pada 9 Juni 2023.
Terdiri atas empat kelompok kerja, yaitu reformasi sektor perundang-undangan, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Hacker Bjorka Bocorkan Data Pribadi Mahfud MD, Menko Polhukam: Saya Tak Ambil Pusing
Poin-poin rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum antara lain mengusulkan adanya pembatasan penempatan polisi di kementerian/lembaga, pemberian grasi massal terhadap narapidana pengguna narkotika yang masa hukumannya tergolong ringan.
Kemudian revisi undang-undang peradilan militer, revisi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), revisi UU Mahkamah Agung, revisi Perpres No. 13/2005 dan Perpres No. 14/2005 yang mengatur struktur organisasi pengadilan, dan revisi UU Komisi Yudisial (KY).
- 1
- 2
- »
下一篇:Golkar Pastikan Khofifah Gabung Dalam TKD Jawa Timur
相关文章:
- Edukasi Masyarakat Soal Hukum, Advokat Alvin Lim Hadir di MNC Group
- Yuk, Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Trans Studio Cibubur!
- Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
- Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
- Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Lapor ke Polisi
- Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Istikharah Sesuai Sunah
- Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
- FOTO: Gemerlap Cahaya Natal Menerangi Dubai
- Geram Selalu Diserang Sejak Deklarasikan Anies, NasDem Balas Hasto PDIP: Mereka Bukan PKI, Masalah?!
- Aktivitas Seru, Harga Tiket Masuk Dufan, dan Promo Akhir Tahun
相关推荐:
- Astaga! Orang Sebegitu Nafsunya Menganiaya Anies Baswedan, Dipaksa Lengser Sebelum Waktunya!
- Cara Membuat Telur Gulung Anti Gagal, Camilan Favorit si Kecil
- Dua Dosis Vaksin Dengue Bisa Turunkan Risiko Rawat Inap 84 Persen
- Singgung Polemik dengan Agung Laksono, JK Tegaskan Dualisme PMI Berakhir!
- Tidak Ada Isu HAM, Amnesty International Indonesia Pertanyakan Visi Misi Prabowo
- Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- Gibran Optimis RI Bisa Jadi Negara Maju Melalui Pengembangan Ekonomi Syariah
- Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit Jantung
- BSSN Buka 49 Formasi PPPK untuk Nakes dan Tenaga Teknis, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
- Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit Jantung
- Alasan PKN Belum Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Capres, Anas: 'Kami Masih Nunggu Pasangannya'
- Puluhan Korban Affiliator Binary Option Binomo Lakukan Aksi
- PPATK Terima 73.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021
- BSSN Buka 49 Formasi PPPK untuk Nakes dan Tenaga Teknis, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
- Soal Pengisi Kursi Anies Baswedan, HIPPI: Harus Sosok yang Memahami Karakteristik Jakarta
- Anies Sindir Gibran Soal Asam Folat Cegah Stunting: Itu dari Tanaman, Bukan Bengkel
- Korban Binary Option Ngaku Terperdaya Mulut Manis Para Influencer
- Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Lapor ke Polisi
- Komentari Ade Armando, Nanik: Hukum Tak Bisa Sentuh Manusia Dzalim, Allah SWT Pakai Cara
- Olah TKP Lanjutan Jasad Ibu