MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!
JAKARTA,quickq会员码 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sehingga, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati lantaran diganti menjadi penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Arman Hanis, selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi putusan MA tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arman saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Meski telah diputuskan penjara seumur hidup pihaknya belum menerima pertimbangan majelis hakim.
Dirinya masih menunggu salinan putusan yang akan dikeluarkan oleh MA.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Dapat Keringanan 10 Tahun
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Putri Candrawathi 10 Tahun
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
下一篇:DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !
相关文章:
- Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Investor Singapura Lirik Perusahaan Pembiayaan, OJK: Bukti Industri Multifinance Masih Menarik
- Misbakhun: Kebijakan Cukai Tinggi Berpotensi Tekan Daya Beli dan Turunkan Penerimaan Negara
- Prabowo ke Kertanegara Usai Coblosan di Hambalang
- Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
- 14 Bukti Penyelidikan Kasus Harun Masiku Diserahkan KPK dalam Sidang Praperadilan Lawan MAKI
- Muhaimin Iskandar Bakal Isi Masa Tenang Kumpul dengan Para Kiai dan Gelar Doa Bersama
- Masyarakat Diminta Bersikap Kooperatif dalam Menyikapi Intimidasi Pemilu
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- Garuda Indonesia Siap Potong Harga Tiket, Cek Jadwal Diskonnya!
相关推荐:
- Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- Rugi Triliunan, Garuda Indonesia Susun Langkah Pemulihan Lewat RUPS
- Prioritaskan Keselamatan, DJKA dan PT KAI Percepat Penanganan Longsor Batu Tulis
- Timnas AMIN Curiga Ada Settingan di Sirekap, TKN: Instrospeksi, Jangan Cari Kambing Hitam!
- BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- Survei: 84% Masyarakat Sudah Mantap dengan Capres
- Update Berkas Perkara Firli Bahuri Dijelaskan Dirkrimsus PMJ
- Prediksi Debat Cawapres: Cak Imin All Out Menyerang, Mahfud Trengginas, Gibran Waspada!
- Tanda Tangani Piagam Kerja Sama, Tiga Partai Sepakat Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024
- Respons Penolakan Sirekap dari PDI Perjuangan, KPU Segera Rapat Pleno
- Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!
- Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas
- Pembantaian MU 7
- KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
- Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong
- KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
- Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas
- Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023