KPK Sita Dokumen Perkara yang Ditangani Hakim Itong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penanganan perkara yang ditangani oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Dokumen tersebut akan diteliti guna memperkuat bukti dugaa suap penanganan perkara yang ditangani Itong.
"Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH dan kawan-kawan,quickq下载安装" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (30/1/2022).
Untuk mendapatkan berkas penanganan perkata Itong, tim KPK telah berkoordinasi dengan PN Surabaya."Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," tuturnya. Baca Juga: KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Ali mengatakan, bukti dokumen itu akan segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara sekaligus dikonfirmasi ulang kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) resmi menyandang status tersangka perkara suap. Itong ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta dua orang lainnya usai terjaring tangkap tangan KPK.
Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
"Tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Nawawi membeberkan konstruksi awap kasus ini. Diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu diduga mencapai kisaran Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, tersangka Hendro Kasiono menemui tersangka Hamdan (HD) selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono," ucap Nawawi.
Dengan uang itu, putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Kemudian, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan. Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
下一篇:Kabar Terbaru Soal Dugaan Korupsi Kaesang
相关文章:
- Kemen Ekraf Dorong Investasi dan Ekspor Perfilman Indonesia
- Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
- VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah
- Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
- DPN Minta Jangan Ada Kerancuan Penegakan Hukum Di Indonesia
- 19 Kota dengan Sistem Transportasi Terbaik di Dunia, Ada Jakarta
- Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK
- Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- Pekerjaan Anies Banyak yang Nggak Beres, PDIP Kasihani Pj Gubernur Selanjutnya: Bebannya Berat
- FOTO: Dari Burqa ke Abaya: Langkah Kecil Menuju Kebebasan
相关推荐:
- Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi
- Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
- 10 Bandara di Dunia yang Tawarkan Makanan Terbaik
- Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?
- Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia
- 7 Rekomendasi Camilan Sehat, Bekal Perjalanan Mudik
- Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
- Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya
- Info Rekrutmen OJK Dibuka Hingga 19 November 2023, Cek Jadwal Pendaftarannya!
- VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
- Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar
- Tersangka Kasus TPPO Kini Jadi 668 Orang, Rata
- PDIP Benarkan Jokowi Tak Kirim Video Sambutan untuk HUT ke
- Momen Prabowo Subianto Tak Menyambut Jabatan Tangan Anies Baswedan
- Kader Demokrat yang Digaruk KPK Diduga Pengikut Habib Rizieq, Bukti Sumpah Ahok Benar
- Perusahaan Legendaris Jepang Akhirnya Mengakui Mobil Buatan China
- Kominfo: Implementasi ASO Jabodetabek Resmi Diundur
- Soal Pengisi Kursi Anies Baswedan, HIPPI: Harus Sosok yang Memahami Karakteristik Jakarta
- Aturan Baru! KPU Perbolehkan Mahasiswa
- Sosok Benny Aroeman, Dipercaya Citi Jadi Head of Markets untuk Indonesia