您的当前位置:首页 > 时尚 > Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu 正文
时间:2025-06-15 09:15:41 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbang quickq充值不了的原因是
JAKARTA,quickq充值不了的原因是 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut, disampaikan langsung boleh Komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.
Adapun kebijakan diberlakukannya kembali LPSDK telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
"Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sebagai informasi, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berbunyi laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Adapun LPSDK sendiri adalah salah satu instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye yang dimaksud tersebut, yakni terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Sebelumnya, KPU sempat mewacanakan untuk menghapus LPSDK dan diganti dengan format harian.
BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan
Namun ternyata rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak karena dinilai tidak transparansi atas dana kampanye nantinya.
"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelas Idham
"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.
Karena tidak disetujui boleh banyak pihak, KPU pun kembali memberlakukan dan mewajibkan sistem LPSDK tersebut, baik untuk capres/cawapres maupun caleg DPR dan DPD.
Fahri Hamzah Yakin Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka2025-06-15 09:12
Tren Artis Terjun Politik dan Ikut Pilkada 2024, Perludem Soroti Hal ini2025-06-15 09:05
Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus US$360 Miliar, Rosan Ajak Investor Bangun Data Center2025-06-15 08:24
Mengintip Persiapan Balap Mobil Listrik Internasional 'Jakarta E2025-06-15 08:13
Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan2025-06-15 07:46
Erik Thohir Angkat Melati Sarnita Jadi Dirut Inalum2025-06-15 07:41
Anggaran GTK Madrasah 2025 Rp7,25 Triliun, Terbesar untuk Tunjangan Guru2025-06-15 07:40
Tanah di Kalimantan Tak Subur, Prabowo Dikabarkan Akan Pindahkan Proyek Food Estate ke Papua2025-06-15 07:08
Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi Periode April2025-06-15 07:03
KA Taksaka Ditemper Truk Molen di JPL Sedayu Bantul2025-06-15 06:31
8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini2025-06-15 09:05
PT Honda Prospect Motor (HPM) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Area Jakarta Utara2025-06-15 08:57
Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini2025-06-15 08:49
Proyek Gas di Papua Barat Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Bahlil Minta Ini ke Pelaksana2025-06-15 08:35
PKS Sambangi Golkar Bahas Konsolidasi Demokrasi2025-06-15 08:09
Pemerintah Genjot Hilirisasi Rumput Laut dan Kelapa2025-06-15 07:59
Chery Luncurkan QQ Domi, Mobi Listrik Harga Rp150 Jutaan2025-06-15 07:37
Maulid Nabi 2024 Libur atau Tidak? Cek Kalendernya di Sini2025-06-15 07:29
Mardiono Bantah Dugaan Mahar Politik dari Sandiaga Uno2025-06-15 07:03
Harga Bitcoin Jatuh! Inflasi AS Naik, Pasar Kripto Kocar2025-06-15 06:37