您的当前位置:首页 > 综合 > 8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini 正文
时间:2025-06-15 08:38:21 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lum quickq每天有免费吗
JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID -Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
"(Sidang etik dihadirkan) 8 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan sidang ini akan dipimpin oleh tiga orang yaitu ketua sidang dan wakil ketua sidang dan satu anggota sidang.
BACA JUGA:PDIP Kecam Pemprov DKI Beli Mobil Listrik: Bukan Solusi, Tetap Saja Timbulkan Kemacetan dan Polusi!
"Jadi sidang ini ada tiga orang(yang mimpin) ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yg memimpin jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," lanjut dia.
Berikut pelaksana sidang KKEP terduga Bharada Richard Elizer
- Ketua Komisi KOMBES POL SAKEUS GINTING, S.I.K. (Sesrowabprof Divpropam Polri);
- Anggota Komisi KOMBES POL IMAM THOBRONI, S.I.K., M.H. (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri);
- Anggota Komisi KOMBES POL HENGKY WIDJAJA, S.I.K., M.Si. (Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri);
BACA JUGA:Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Kapolri Tekankan Penguatan SDM Penting untuk Raih Kepercayaan Publik2025-06-15 08:34
Mengenal Crossmatch Darah, Tes yang Dilakukan Sebelum Donor Dilakukan2025-06-15 07:48
16 Demonstran di DPR dan KPU Diamankan, Polisi Beri Penjelasan2025-06-15 07:43
2 Hari Pertama Festival Songkran di Thailand, 59 Orang Tewas2025-06-15 07:37
Pertemuan Nasdem dan Golkar, Surya Paloh: Saya Pikir Hal yang Baik!2025-06-15 07:06
FOTO: Muscat, Kota Cantik Lokasi Perundingan Nuklir Iran2025-06-15 06:45
FOTO: Kota Mawar yang Harum dan Menawan di Arab Saudi2025-06-15 06:38
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Matcha Setiap Hari?2025-06-15 06:01
Kejagung Duga Aliran Dana Proyek BTS ke Adik Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo2025-06-15 05:56
Tamu Tak Disarankan Simpan Baju di Lemari Kamar Hotel, Ini Alasannya2025-06-15 05:53
Giring Ganesha Beberkan Target Suara PSI di Pemilu 20242025-06-15 08:28
Hari Kedua Lebaran, Pemudik di Stasiun Gambir Masih Membludak2025-06-15 08:07
Polri Pastikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Berada di Dalam Hutan Thailand2025-06-15 07:48
Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara2025-06-15 07:35
15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Berhasil Diidentifikasi, Berikut Daftarnya2025-06-15 07:33
Istana Pastikan Tidak Ada Minuman Beralkohol Saat Makan Malam bersama Presiden Macron2025-06-15 07:04
Frost & Sullivan Tunjuk Avian Brands sebagai Pemimpin Pasar 20242025-06-15 07:03
Frost & Sullivan Tunjuk Avian Brands sebagai Pemimpin Pasar 20242025-06-15 06:52
Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola2025-06-15 06:03
MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024, Timnas AMIN Seneng Banget2025-06-15 05:52