您的当前位置:首页 > 焦点 > DPP PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 2024 正文
时间:2025-06-07 08:20:58 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID-Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dinyatakan melanggar admini quickq手机版免费下载
JAKARTA,quickq手机版免费下载 DISWAY.ID- Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dinyatakan melanggar administrastif Pemilu 2024.
Pelanggaran tersebut terkait penyiaran video dengan lagi 'PAN PAN PAN' yang disiarkan di media sosial dan sebagai iklan TV Nasional.
Pelanggaran tersebut diputuskan melalui sidang Bawaslu DKI Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:KPU Ungkap Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Capres - Cawapres: Hasilnya Menentukan Kesiapan Menjalankan Tugas Negara
"Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan. Melakukan pelanggaran administratif pemilu," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Benny Sabdo, dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta.
Majelis pemeriksa menyatakan, PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi di YouTube "PAN TV". Juga medsos TikTok "Sahabat PAN", dan iklan di media elektronik Trans 7.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 di Pondok Pesantren, Bawaslu Khawatir Terjadi Polarisasi Politik
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa hal, salah satunya lagu "PAN PAN PAN", yang ada di video sosialisasi terlapor.
Telah memenuhi unsur adanya citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Kenapa Partai PAN Diisi Oleh Banyak Artis
"Citra diri yang ada dalam iklan Partai PAN, dapat dilihat dari lirik lagu dan tampilan bagian akhir iklan tersebut. Ada kalimat PAN Bantu Rakyat, ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata anggota Majelis Sakhroji.
Bawaslu DKI akan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi. Atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Majelis pemeriksa turut menyatakan, penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik Trans 7. Patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 juncto pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Sehingga, menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya. Bawaslu DKI pun akan merekomendasikan kepada KPI, untuk menindaklanjuti putusan.
Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global2025-06-07 08:16
FOTO: Pernak2025-06-07 07:30
Dua Menu yang Tak Layak Dipesan di Restoran Menurut Koki2025-06-07 07:11
Dua Menu yang Tak Layak Dipesan di Restoran Menurut Koki2025-06-07 06:47
457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya2025-06-07 06:39
Dari Tanah Suci, Sufmi Dasco Ahmad Sampaikan Salam untuk Dahlan Iskan2025-06-07 06:32
Presiden Prancis Macron Ancam Keras Israel Soal Blokade Kemanusiaan di Gaza2025-06-07 06:07
Kata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 20242025-06-07 05:55
FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena2025-06-07 05:53
Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember2025-06-07 05:44
3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan2025-06-07 08:20
Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram2025-06-07 08:10
Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri2025-06-07 07:37
Deret Kuliner Viral Sepanjang 2023, Seblak Rafael hingga Cromboloni2025-06-07 07:35
YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 20162025-06-07 07:20
Kasus Covid2025-06-07 06:56
Berapa Budget untuk Liburan ke Labuan Bajo? Simak Estimasi BIayanya2025-06-07 06:37
Berapa Jumlah Hari Libur yang Bisa Didapat di Momen Natal 2023?2025-06-07 06:03
Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara2025-06-07 05:49
5 Cara Menghilangkan Earworms, Saat Lagu Terngiang di Kepala2025-06-07 05:41