Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama Menpan RB, Menkumham, Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat pengambilan keputusan RUU tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
BACA JUGA:JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak-ledak Seperti Ahok
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju, dan para perwakilan fraksi juga telah menyampaikan pandangannya.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Diketahui, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat dengan usulan DPR RI yang menghapus penjelasan pasal 10 pada UU Nomor 39 Tahun 2008.
Adapun bunyi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 yaitu: bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus.
"Pemerintah mencatat 2 substansi utama perubahan uu kementerian negara yaitu pertama, penghapusan penjelasan pasal 10, perubahan yang mengatur wakil menteri," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:JK Beri Wejangan ke Pramono Anung-Rano Karno: Memimpin Jakarta Harus Santun, Fokus dan Berani
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja Besar-besaran dari BUMN Bio Farma, Fresh Graduate Merapat: Cek Syaratnya!
Adapun substansi yang kedua yaitu pemerintah sepakat adanya perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
"DPR RI menyampaikan usulan perubahan pasal 15 UU Kementerian Negara yang semula berbunyi 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pada pasal 12, pasal 13, pasal 14 paling banyak 34' menjadi 'seluruh kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Investasi Sukuk Ritel SR022 Bisa Dapat Cash Back hingga Rp15 Juta, Mau?
相关文章:
- Bank DKI Ramaikan Malam Tahun Baru 2025 dengan 'Panggung Jakarta Bergoyang', Lokasinya di Sini...
- Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?
- Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week
- FOTO: Wanita Penyintas Serangan Air Keras Jadi Model Lookbook
- Ada Temuan di Sarana dan Fasilitas SPBU, BPH Migas Minta Segera Perbaiki
- Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
- Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?
- Mudik Gratis 2024 Ludes, Begini Penjelasan Kemenhub Mengenai Kuota Tambahan
- Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung
相关推荐:
- Tren Sleep Tourism, Pilih Tidur Nyenyak Selama Liburan
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
- Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah
- Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Saldo Dana Cair Sampai 4 Tahap
- Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
- Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah
- Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air
- 7 Kebiasaan yang Bantu Cegah Depresi, Jangan Lupa Kongko sama Teman
- FOTO: Wajah
- Polisi Amankan Ponsel Milik YA, Korban D Juga Disebut Sering Dititipkan ke Tersangka
- Wacana Khofifah Vs Risma di Pilkada Jatim, Pengamat: Ibarat Pertarungan Srikandi
- Finalis Miss Universe Ekuador Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun
- PBNU Ajak PKB Kembali ke Jalan yang Benar: Mari Hormati Hasil Pemilu
- Waspada Gejala Awal Leukemia, Kenali Tanda
- Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Lebaran
- Kehadiran Dokter Terawan dan Tiba
- Minuman Murah untuk Diet, 7 Air Rebusan Ini Ampuh Jadi Peluntur Lemak
- Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Soal Tambang Raja Ampat
- Ini yang Terjadi pada Tubuh Kalau Kamu Minum Matcha Setiap Hari