Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
时间:2025-05-25 09:33:14 出处:百科阅读(143)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
上一篇: Air Kelapa Bisa Sembuhkan Keracunan? Ini Faktanya
下一篇: Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
猜你喜欢
- Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari
- Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
- 《流浪地球》,凭什么说它是中国科幻电影的崛起之作?
- 推荐:园林专业英国留学学校
- Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Ketentuannya
- 留学日本设计类专业怎么样
- Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni
- Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan