Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
SuaraJakarta.id - Pembangunan tower BTS atau Base Transceiver Station di Buaran Indah,quickqios官网 Kota Tangerang, Provinsi Banten disetop Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang.
Penyetopan pembangunan tower BTS di Buaran Indah, Tangerang itu dilakukan lantaran belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Alex T. Suyitno mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menghentikan sementara proses aktivitas pembangunan dengan melakukan pengamanan barang bukti konstruksi milik Perseroan Terbatas (PT) Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada di titik lokasi pembangunan.
"Kami melakukan penindakan tegas setelah mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat setempat," ungkapnya yang mengaku mengambil tindakan berdasarkan aduan dari masyarakat," ujar Alex.
Baca Juga:Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
"Pagi tadi, kami langsung mengeksekusi pemberhentian aktivitas pembangunan sementara waktu sekaligus menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku," ujarnya menegaskan pembangunan tower BTS tersebut harus dirus izinnya.
Kata Alex, Satpol PP Kota Tangerang telah memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti penghentian sementara aktivitas pembangunan yang telah direalisasikan sejak pagi tadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu hasil permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sedang dalam proses pengajuan oleh pihak perusahaan.
"Kami telah memanggil perusahaan untuk mendorong agar proses perizinan secepatnya diselesaikan, di sisi lain kami juga akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan bila ditemukan pelanggaran secara sengaja dalam bentuk melanjutkan aktivitas pembangunan," imbuhnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penjagaan secara berkala untuk memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar titik lokasi pembangunan tower BTS tersebut.
Baca Juga:Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
Prosedur dan Persyaratan Izin Pembangunan Tower BTS di Kota Tangerang
Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan menara telekomunikasi sesuai dengan tata ruang, keselamatan, dan estetika lingkungan.
Persyaratan Umum:
Persetujuan Lingkungan dan Warga Sekitar: Pemohon harus memperoleh persetujuan dari warga yang tinggal dalam radius tertentu dari lokasi pembangunan menara. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Sebelum mendirikan menara, pemohon wajib mengajukan PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis dan keselamatan yang berlaku.
Izin Lingkungan: Bergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan, pemohon mungkin perlu menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen ini harus disetujui oleh instansi lingkungan hidup setempat.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- 5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak Sehat
- Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
- Bareskrim Bantah Pernyataan Rocky Gerung Sudah Jadi Tersangka di Kasus Penyebaran Hoax
- Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- Kesan Ridwan Kamil Usai Tes Kesehatan Pilkada, Baru Kali Ini Sarafnya Disetrum
- Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?
- Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW
- Progres Positif Pembangunan IKN, PUPR: Lampaui Target Awal!
- Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya
- VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah
- Pabrikan Otomotif Eropa Satu per Satu Berguguran
- Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
- Pendaftaran CPNS Kemenag 2024, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar!
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
- Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- Dulu Boleh Merokok di Pesawat, Sejak Kapan Dilarang?
- Bangkok Jadi Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia pada 2024