时间:2025-06-07 16:59:30 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum per quickq加速器在哪下载
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dari dua bank nasional, yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank DKI, masih tertahan akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting. Proses pencatatan saham kedua bank di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat sejatinya telah berstatus sebagai perusahaan publik setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK—yang kala itu masih bernama Bapepam. Namun demikian, proses pencatatan sahamnya di BEI belum dapat dilanjutkan.
“Bank Muamalat memang belum tercatat di BEI karena masih ada sejumlah persyaratan pencatatan yang belum bisa dipenuhi,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
Ia menegaskan bahwa Bank Muamalat kini masih dalam proses penyelesaian seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh pihak bursa sebagai prasyarat pencatatan saham. Proses ini penting agar emiten dapat masuk ke bursa dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal.
Di sisi lain, Bank DKI diketahui telah memperoleh persetujuan untuk melakukan IPO dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun hingga awal Juni ini, OJK menyebut belum menerima pengajuan resmi berupa dokumen Pernyataan Pendaftaran dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi resmi maupun dokumen pendaftaran yang diajukan ke OJK,” kata Inarno.
Baca Juga: OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, rencana IPO wajib terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada OJK. Selain itu, dokumen Pernyataan Pendaftaran harus memenuhi prinsip keterbukaan serta menyajikan informasi secara lengkap, objektif, dan mudah dipahami oleh calon investor.
“Kelengkapan, kecukupan, dan kejelasan dokumen menjadi syarat mutlak agar dapat diterima. OJK menginginkan agar investor benar-benar mendapat informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan,” tegas Inarno.
FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma2025-06-07 16:45
Respons PSI Soal Penangkapan Karyawan PT KAI Oleh Densus 882025-06-07 16:44
Jokowi: Negara Manapun Tidak Ada yang Bisa Hentikan Industrialisasi Indonesia!2025-06-07 16:35
Pantai Air Manis, Pesona Alam dan Legenda Malin Kundang yang Abadi2025-06-07 16:20
Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa2025-06-07 16:19
Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi2025-06-07 16:00
Benarkah Ada Keistimewaan bagi yang Meninggal Dunia di Bulan Ramadan?2025-06-07 15:47
VIDEO: 60 Detik Wisata Padang2025-06-07 15:29
Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang2025-06-07 14:46
Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Sholat Ied sesuai Anjuran Rasul2025-06-07 14:19
Telusuri Penyebab Pelaku Penembakan Tewas, Dokter Periksa Organnya2025-06-07 16:06
Selalu Tepat Waktu, Shinkansen di Jepang Datang Terlambat Gegara Ular2025-06-07 15:33
FOTO: Kemegahan Instalasi di Milan Design Week2025-06-07 15:23
Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU2025-06-07 15:23
5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa2025-06-07 15:10
Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Sholat Ied sesuai Anjuran Rasul2025-06-07 14:59
Kunjungi PKS dan NasDem, Partai Masyumi Nyatakan Dukung Anies2025-06-07 14:38
SIG Gunakan 2 Juta Ton Bahan Bakar Alternatif, Tekan Emisi Karbon Produksi Semen2025-06-07 14:32
457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya2025-06-07 14:23
Sering Salah, Apa Beda Silaturahmi dan Silaturahim?2025-06-07 14:16