Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Baru
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru.
"Benar, ada 51 penyelidikan baru," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Namun, Ali enggan menjelaskan kasus-kasus apa saja yang tengah dilidik oleh KPK tersebut.
"Saya kira begini, ini perkara penyelidikan sehingga kami tidak bisa membuka tentunya kasusnya di mana, terkait apa," ujar dia.
Baca Juga: KPK Hentikan 36 Kasus, Gerindra Penasaran: Apa Alasannya?
Ia memastikan jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup maka kasus-kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Saya tidak bisa merinci lebih lanjut karena sedang berjalan perkara ini, tentunya kita lihat kelanjutan perkaranya apa. Kalau memang ditemukan bukti permulaan cukup dipastikan ditingkatkan ke penyidikan, materinya apa? Nanti setelah penyelidik bekerja," ujarnya.
Untuk diketahui, 51 penyelidikan baru itu sempat dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami sudah menerbitkan ada 51 surat perintah penyelidikan baru. Jadi, jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kami buka untuk melakukan penyelidikan," ucap Firli di gedung MPR/DPR Jakarta, Senin.
Selain itu, kata dia, KPK juga telah menerbitkan 21 surat penyidikan.
"Sudah 21 surat penyidikan yang kami terbitkan, ada 18 orang tersangka yang sudah kami tahan, ada 26 orang yang ditetapkan tersangka. Semuanya kami buka, tidak ada (yang ditutupi) kecuali yang kami rahasiakan," kata Firli.
Sebelumnya, KPK telah menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. KPK enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut.
(责任编辑:娱乐)
- Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?
- NYALANG: Drama Gelap Dunia Tiada Ujung
- Hari Ini Berhadapan Langsung dengan Pembunuh Anaknya, Ini yang Mau Disampaikan Rosti Simanjuntak
- Sembilan Partai Terancam Tak Masuk Parlemen, Intip Real Count Sementara Pileg dari Situs KPU
- Oh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di Jakarta
- Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan, Bakal Dijemput Paksa?
- 6 Trik Sederhana Agar Tak Mati Gaya dalam Penerbangan Jarak Jauh
- Dilakukan Jelang Idul Adha, Apa Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah?
- Batal Ke NTB, Mahfud Md Disarankan Dokter untuk Istirahat
- Universitas Esa Unggul Gandeng Wise Leaders Gelar The Great Indonesia CSR Award 2023
- 7 Tanda Cowok Introvert Suka Kamu, Malu
- Besok Jadwal Jokowi Lantik AHY Menteri ATR dan Hadi Tjahjanto Menko Polhukam
- Anies Baswedan Santai Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'
- Anies Senang Ganjar Gulirkan Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024
- Bikin Bangga! Adnan
- Tingkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global, Kominfo Bersama Kemendag dan Lazada Gelar Pelatihan
- Ini 6 Rekomendasi Minuman Penghancur Lemak saat Tidur
- 2025建筑学专业大学排名
- 7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- Pembangunan Istana dan Hotel Nusantara Sesuai Target, Upacara 17 Agustus 2024 Siap Digelar di IKN