Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan saat ini belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian, karena dua institusi itu dinilai tidak mentaati permintaan Pansus."Belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Polri yang diusulkan anggota," kata Risa di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dia menjelaskan terkait usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri harus dibicarakan serta dirapatkan di Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja kedua institusi tersebut.
Menurut dia berkaitan dengan anggaran mitra kerja Komisi III DPR itu maka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi.
"Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja di Komisi III DPR, saya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan fraksi," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan memungkinkan atau tidak pembekuan anggaran itu tergantung rapat internal Komisi III DPR karena masih harus dirapatkan lebih dahulu.
Sementara itu menurut dia masing-masing fraksi pasti memiliki pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III DPR.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6).
Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.
Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3 seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan paksa
"Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak Kepolisian lalu kepolisian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR melakukan pembahasan anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3, lalu kalau Kepolisian menyangkal maka tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa. (Ant)
-
Kapan Waktu Terbaik untuk Minum Air Rebusan Serai?Naik! Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar Usai Terapkan PSAK 117Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan IranBimo Wijayanto Resmi Gabung di Kementerian Keuangan, Jadi Dirjen Pajak?5 Tujuan Wisata Kuliner di Asia Favorit Pelancong, Tak Ada IndonesiaSah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 TahunFOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan IklimErick Thohir BukaSwiss untuk Ketujuh Kalinya Dinobatkan Jadi Negara Terbaik DuniaBharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang
下一篇:Bumigas Berencana Laporkan Dugaan Korupsi Geo Dipa ke KPK
- ·Oke Gas! Ini Jadwal Jam Pembagian Makan Bergizi Gratis Bagi Siswa PAUD Hingga SMA Mulai 2025
- ·Istana Pertanyakan Sumber Informasi Kabar Hadi Poernomo Jadi Penasihat Prabowo
- ·Alhamdulillah, Pak Anies Baswedan Sampaikan Kabar Gembira
- ·Struktur TKN Prabowo
- ·66% Anak Muda Gagal Ngatur Uang, FWD Bocorkan Rumus Cash Flow Ideal
- ·Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- ·Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
- ·Viral Putih Telur Berwarna Merah Muda, Jangan Dimakan
- ·Gelar Doktor Bahlil Disebut saat Hadir di Pelantikan Prabowo
- ·Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan
- ·Polisi Kantongi Identitas Bandit Begal Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Kekerasan di Jagakarsa Jaksel
- ·Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik
- ·Istilah 'Fufufu' Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
- ·Azis Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Golkar: Lagi Isoman COVID
- ·Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
- ·Istana Pertanyakan Sumber Informasi Kabar Hadi Poernomo Jadi Penasihat Prabowo
- ·5 Menu Sarapan Terburuk, Wajib Dihindari untuk Usir Perut Buncit
- ·FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak
- ·Polisi Duga Kecelakaan yang Tewaskan Ibu dan Anak di Tol JORR Cengkareng Akibat Sopir Ngantuk
- ·Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- ·Viral Kabin Pesawat First Class Kumuh, Padahal Tiketnya Rp95 Juta
- ·Update COVID
- ·VIDEO: Pertemuan Paus Fransiskus dan Meru, Anak Pengidap Kanker Otak
- ·Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang
- ·Entitas Anak MNC Group (BMTR) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp1,4 Triliun, Dananya Buat Ini
- ·Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang
- ·Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
- ·Tips untuk Penumpang Pesawat: Cuma Duduk Saat Penerbangan Bisa Bahaya
- ·Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik
- ·Emiten Minuman Multi Bintang (MLBI) Siap Guyur Dividen Jumbo ke Investor, Cek Jadwalnya!
- ·Bau Tak Sedap dalam Pesawat, Penerbangan Maskapai Ini Dialihkan
- ·Gegara Hal Sepele, Pemuda Ribut di Kuliner JST Kemayoran sampai Pemilik Warung Histeris
- ·Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
- ·Yenny Wahid dan Brikade Gus Dur Dukung Ganjar
- ·Indibiz Dukung Transformasi Digital UKM di Seluruh Indonesia Lewat Tiga Keunggulan
- ·Sri Mulyani PD Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,8% di 2026