Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.
“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.
Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.
Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.
Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.
(责任编辑:休闲)
- Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Nyaris 3 Kali Lipat
- RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif
- Tren Wisata Luar Angkasa Diprediksi Baru Akan Digemari pada 2054
- Dicecar Soal Volatilitas Transaksi, Manajemen Barito Pacific (BRPT) Beri Penjelasan ke BEI
- FOTO: Taman Salju Afriski, Satu
- Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURI
- Bukan RI, Filipina Terpilih Jadi Destinasi Selam Terbaik di Dunia 2024
- Kementerian PKP Siap Bantu BNPB untuk Relokasi Korban Banjir Jabodetabek
- VIDEO: Menjajal Kapal Lego dari Atas Sungai Seine
- Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit
- Chef Asal Jepang Turunkan BB 11 Kg dengan Diet Mentimun, Apa Itu?
- Mimpi Buruk Penumpang, Pesawat 5 Jam di Udara Terbang Tanpa Tujuan
- LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas
- Tak Perlu Paracetamol, Ini 7 Obat Penurun Panas Alami untuk Dewasa
- Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin
- 10 Tahun Berturut
- FOTO: Tren Dark Tourism, Wisata ke Lokasi Bekas Perang di Ukraina
- Pakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan Ternak
- Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
- Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina