Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
时间:2025-05-25 09:27:43 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,电脑怎么下载quickq DISWAY.ID -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya angkat bicara usai ditolaknya praperadilan tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyambut baik atas putusan tersebut.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," katanya kepada awak media, Selasa 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Tegas! Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Diungkapkannya, hal tersebut menunjukkan penyidikan pihaknya telah dilakukan secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
BACA JUGA:Polisi Usut Dugaan Sejoli Mesum di Restoran Jakarta
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan amar putusan, Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon tersebut," ujarnya.
Diketahui, Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta status tersangka kepada dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dicabut.
Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin, 11 Desember 2023.
- 1
- 2
- »
上一篇: Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
下一篇: AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus
猜你喜欢
- BEM FT President University Gelar KLE 2025, Ajak Siswa SMA/SMK Eksplorasi Dunia Teknik
- SIG Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya!
- Kasus Talasemia Terus Meningkat di RI, Jawa Barat Tertinggi
- Kelanjutan Kasus Firli Bahuri, Kapolda : Ada Waktunya
- 5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan Lama
- Singgung Anggaran Pendidikan, Anies: Negara Tidak Boleh Pelit!
- Ratusan Gram Emas Batangan Hilang dari Kuil Paling Kaya di Dunia
- Ratusan Gram Emas Batangan Hilang dari Kuil Paling Kaya di Dunia
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?