您的当前位置:首页 > 知识 > Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi 正文
时间:2025-06-15 08:38:38 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY. ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentang tegas perintah terkait penundaan Pemilu h quickq苹果下载
JAKARTA,quickq苹果下载 DISWAY. ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentang tegas perintah terkait penundaan Pemilu hingga 2025 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut ditentang langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melalui konferensi pers secara daring, Kamis, 2 Maret 2023, malam.
"Terhadap hal itu, kami di KPU akan menunggu salinan resmi pada PN Jakarta Pusat walau kami sudah membaca substansi PNJakarta Pusat tersebut," ujar Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:DKPP Panggil Ketua KPU RI Soal Dugaan Pelanggaran Sistem Proporsional Tertutup
BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
Tidak hanya itu, bahkan nantinya KPU akan melaporkan terkait putusan dari PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi.
"Kami di Internal KPU sudah rapat membahas substansi putusan PN Jakarta Pusat dan kami akan melakuan upaya hukum berikutnya ke pengadilan tinggi," imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik. Dia mengatakan pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.
Sebagai informasi, kata Idham, dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak pernah disebutkan dan dibahas terkait penundaan pemilu.
Dia menjelaskan bahwa pemilu bisa saja ditunda jika terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilu tidak bisa dilakukan.
BACA JUGA:Terkuak Teriakan
BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
Hal tersebut pun juga dituliskan dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lanjutan atau susulan.
Kominfo Tak Khawatir Google dan Facebook Angkat Kaki Dari Tanah Air, Siapkan Platform Sendiri?2025-06-15 08:31
Hasil Data Susenas, Kemendikbudristek: Angka Buta Aksara Penduduk Indonesia Menurun2025-06-15 08:08
KPK dan Kemenpan RB Resmi Lakukan Kerja Sama Cegah Korupsi di Pemerintahan2025-06-15 07:46
Ini Gejala yang Dikeluhkan Pasien Mycoplasma Pneumoniae di Jakarta2025-06-15 07:25
Elektabilitas Prabowo Subianto Meningkat, Cak Imin Sebut Jadi Tanda Kemenangan2025-06-15 07:24
Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ini Manfaat Minum Jamu2025-06-15 07:18
Innovillage 2024, Hadir Kembali Merangkul Generasi Muda Indonesia Wujudkan Inovasi Membangun Negeri2025-06-15 06:54
5 Cara agar 'Cheating Day' Tidak Merusak Diet2025-06-15 06:52
WNI Ditangkap Kibarkan Bendera Demokrat di Madinah Arab Saudi, Irjen Krishna Murti : Akan Kita Cek2025-06-15 06:46
Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital2025-06-15 06:38
Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi Periode April2025-06-15 08:37
KPK Cegah 3 Orang Pelesiran ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi IUP di Wilayah Kaltim2025-06-15 07:57
LSI Prediksi, Tiga Pasangan Cagub DKI Berpotensi Masuk Putaran II2025-06-15 07:35
Geely Gandeng Voltron untuk Fasilitas Stasiun Pengisian Daya2025-06-15 06:31
JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 20252025-06-15 06:31
5 Buah yang Mengandung Vitamin D, Bermanfaat Jaga Kesehatan Tulang2025-06-15 06:29
Cara Bikin Mille Crepes ala Prancis, Enak dan Praktis2025-06-15 06:18
Botol Minum Ternyata Punya Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet2025-06-15 06:01
Dorong UMKM Naik Kelas, Menteri Maman Bangun Sistem Sapa UMKM2025-06-15 05:57
FOTO: Wajah Baru Museum Imhotep, Melihat Makam Raja2025-06-15 05:52