时间:2025-06-07 15:42:25 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang quickq会员免费分享
JAKARTA,quickq会员免费分享 DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keduanya atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Anita dan Andri ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara.
BACA JUGA:20 WNI Korban TPPO di Myanmar Jalani Pemeriksaan, Krishna Murti: Bisa Jadi Ada yang Pelaku
"Anita Setia Dewi dam Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak Polri sedang memburu kedua tersangka untuk dilakukan penangkapan.
"Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku, mengembangkan perkara apakah ada tersangka lain," imbuhnya.
BACA JUGA:Busnya Terguling di Guci, Bos Duta Wisata Sentil Sikap Rian Mahendra Soal Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia secara online sudah dievakuasi dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar. Pembebasan ini didukung KBRI Yangon dan KBRI Bangkok yang memanfaatkan akses jejaring lokal ke wilayah Myawaddy.
20 WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.
BACA JUGA:Sahroni Semprot Bima Tiktoker Lampung, Terungkap Dulu Sayang Kini Berang
KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.
Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora2025-06-07 15:20
Surat Terbuka Rommy: Saya Dijebak2025-06-07 15:13
Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing2025-06-07 14:42
Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami2025-06-07 14:40
FOTO: Koleksi Busana Tembus Pandang Saint Laurent di Paris2025-06-07 14:27
PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya2025-06-07 14:15
AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum2025-06-07 13:29
Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....2025-06-07 13:16
5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Murah dan Ampuh2025-06-07 13:16
Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali2025-06-07 13:13
FOTO: Peluk dan Cium Di Mana2025-06-07 15:40
Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL2025-06-07 14:56
Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!2025-06-07 14:39
Ditanya Soal Ganjar2025-06-07 14:28
3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur2025-06-07 14:09
PLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!2025-06-07 13:47
Manuver PDIP Tolak Tes Swab, Anggota Dewan Cuma Ingin Lakukan Kunker ke Daerah2025-06-07 13:18
Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'2025-06-07 13:14
FOTO: Kenduren Wonosalam, Festival Bagi2025-06-07 13:09
Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami2025-06-07 12:58