您的当前位置:首页 > 知识 > Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak 正文
时间:2025-06-15 08:39:03 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau quickq最新版官方下载
JAKARTA,quickq最新版官方下载 DISWAY.ID--Kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Adapun agenda sidang yang berlangsung ialah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari pihak Arif Rachman Arifin atas keberatan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman selama satu tahun penjara, karena diyakini Jaksa terlibat dalam melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi
BACA JUGA:Dituding Picu Skor Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Begini Respons KPK
Di persidangan, tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk memberikan vonis bebas kepada kliennya itu.
Menurut tim kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, kliennya itu tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana perintangan penyidikan Brigadir Yosua seperti yang terdapat di tuntutan atau dakwaan Jaksa.
“Arif Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan satu primer dakwaan satu subsider dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider,” ujar tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Pihak kuasa Hukum, Arif Rachman juga meminta, Kliennya itu agar dibebaskan dari segala tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa sebelumnya.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan," tegasnya.
BACA JUGA:Duplik Pihak Sambo Anggap Replik JPU Tidak Mendasar, Singgung Frustrasi dan Halusinasi Jaksa
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
Menurut tim kuasa hukum yang membuat Arif Rachman Arifin harus segera dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum.
“Melepaskan terdakwa Arif dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan,” ujar tim kuasa hukum.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Sindir Partai yang Sering Impor Bahan Pangan2025-06-15 08:34
Budi Arie Siap Diperiksa terkait Judi Online di Komdigi, Kenal dengan Belasan Mantan Pegawainya2025-06-15 08:33
Anies Mau Sulap Monas, Prok2025-06-15 08:24
Hotel Cetak 3D Pertama di Dunia Berdiri di Texas2025-06-15 07:54
Mardiono Bantah Dugaan Mahar Politik dari Sandiaga Uno2025-06-15 07:02
Mayapada Bandung Sukses Angkat Tumor di Belakang Hidung Tanpa Bekas2025-06-15 07:00
Resesi Mengintai, Bitcoin Makin Seksi di Mata Investor!2025-06-15 06:56
Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies2025-06-15 06:56
KIR Belum Deklarasi Capres2025-06-15 06:29
Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 20242025-06-15 06:03
Heboh! Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, IPW: Polda Metro Jaya Hati2025-06-15 08:38
Le Damier de Louis Vuitton, Karya Perhiasan Mewah yang 'Abadi'2025-06-15 08:31
Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel2025-06-15 07:39
BYD Mau Main Mobil Imut Kecil dengan Harga Murah2025-06-15 07:24
Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai2025-06-15 07:16
Bitcoin Ngos2025-06-15 07:11
Herwyn Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tak Penuhi Syarat2025-06-15 06:31
BB Susah Turun Meski Sudah Diet? 5 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebabnya2025-06-15 06:20
JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 20252025-06-15 06:04
Rona Anggun Karya Busana Putri Raja Thailand di Paris Fashion Week2025-06-15 06:04