KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
JAKARTA,quickq网站是多少 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Peran Ucu dalam kasus ini karena menjanjikan sesuatu pada Abdul Ghani dalam kepengurusan perizinan.
BACA JUGA:KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Merekomendasikan Pihak Internal KPK Daftar Capim
Adapun, kata Asep, pemberian dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan secara tunai melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer.
"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tutur Asep.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(责任编辑:热点)
- Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- Simak Aturan Baru Pilih Program Studi SNBT 2025: Wajib Ada Vokasi
- Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir
- Politikus PAN Persoalkan Penangkapan Mustofa, 'Kok Cepet Banget'
- Empat Fakta Pembubaran JAD
- Politikus PAN Persoalkan Penangkapan Mustofa, 'Kok Cepet Banget'
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/2025
- Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit
- KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun
- FOTO: Kala Jemaah Ikut Senam Kebugaran di Masjid Istanbul
- Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
- Viral Pup di Hanteo Music Awards, Ini 7 Makanan yang Merangsang BAB
- Cucu Konglomerat Pemakai Kokain Resmi Ditahan, Polisi Kejar DPO
- Link dan Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Cek di Sini!
- Nama Menteri Sosial Disebut di Sidang Korupsi E
- 英国学设计的大学排名解析
- 6 Kebiasaan Pagi untuk Menurunkan Tensi Darah Secara Alami
- Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu
- Cak Imin Mantan Menaker, Anies Yakin Cawapresnya Mampu Adu Gagasan Soal Ekonomi Saat Debat
- Tak Cuma ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Lapor ke Bareskrim Polri