Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai banyak cacat dalam Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan.
Biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkan Salinan Putusan tersebut, bisa langsung beredar. Ini prestasi yang patut diapresiasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa secepat itu, berbeda dari kebiasaannya.
Denny merinci lima sebab kenapa Putusan PN Jakpus ini tidak bisa diterima
Pertama, setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang fatal dan menyebabkannya menjadi tidak dapat dilaksanakan alias non-executable. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan.
"Akan ada perdebatan soal butir ke-6 amar yang memerintahkan putusan serta-merta dilaksanakan, namun hal itupun harus diabaikan dengan argumentasi yang saya jelaskan di bawah ini," kata Denny dalam keterangan persnya.
Kedua, kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutus perkara; sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya.
"Setiap pengadillan mempunyai wilayah kerja masing-masing, itulah yang disebut dengan yurisdiksi, alias kompetensi peradilan. Tidak bisa perkara pidana, disidangkan dalam majelis hukum perdata. Tidak bisa perkara tata usaha negara disidangkan oleh peradilan umum," jelasnya.
Ia menilai dalam perkara ini, soal tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta pemilu, adalah masuk ke ranah “Sengketa Proses” Pemilu, yang berbeda dengan “Sengketa Hasil” Pemilu, yang merupakan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
"Untuk “Sengketa Proses” Pemilu, yang berwenang menjadi pengadil adalah Bawaslu RI, dan hanya dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 466 – 471 UU Pemilu). Sengketa proses inilah yang pernah kami advokasi ketika menjadi kuasa hukum Partai Ummat, melalui proses mediasi di Bawaslu, dan akhirnya menghasilkan keputusan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024," tegasnya.
Ia menilai Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait “Sengketa Proses” Pemilu, dalam kasus ini adalah proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Presiden Prabowo Sambut Baik Kerjasama Bakamla Indonesia dan China Coast Guard Sandi Harap BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Bagi Ekonomi MikroViral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?Pihak RSPAD Gatot Soebroto Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres ke KPUDukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV ExperienceRahasia Sayur Pare, Pahit di Lidah Tapi Manis untuk KesehatanPolri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai Kehabisan
下一篇:7 Rekomendasi Camilan Sehat, Bekal Perjalanan Mudik
- ·5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- ·Polri Sebut Gas Air Mata Mengenai Anak Sekolah di Pulau Rempang karena Tertiup Angin
- ·Dikirimi Ucapan Jelang Puasa, Marhaban Ya Ramadan Dijawab Apa?
- ·7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai Kehabisan
- ·Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
- ·Harga Telur di Jakarta Masih Rp28 Ribu per kg
- ·Benarkah Minum Teh Saat Berbuka dan Sahur Tidak Dianjurkan?
- ·Karena Dropping Point, Koalisi Ini Bakal Surati Anies Bawedan
- ·Wacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025
- ·Bang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!
- ·35 Ucapan Menyambut Bulan Ramadan 2025 yang Penuh Makna
- ·Karena Dropping Point, Koalisi Ini Bakal Surati Anies Bawedan
- ·Saling Tunjukan Kekompakan, Para Capres Lakukan 'Tos' dengan Cawapresnya
- ·Kenali Ciri
- ·Satpol PP Akan Sterilkan Kawasan Monas
- ·Dermaster Luncurkan Filterbaby, Penjaga Kulit Paling Total
- ·Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
- ·Satpol PP Akan Sterilkan Kawasan Monas
- ·Sandiaga Lomba Balap Karung Lawan Bule, Menang atau Kalah?
- ·Bagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?
- ·Kenali Ciri
- ·Dikirimi Ucapan Jelang Puasa, Marhaban Ya Ramadan Dijawab Apa?
- ·Bayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?
- ·Demi Asian Games, Siswa dari 34 Sekolah Akan Belajar di Rumah
- ·Bareskrim Bantah Pernyataan Rocky Gerung Sudah Jadi Tersangka di Kasus Penyebaran Hoax
- ·Besok Ganjil
- ·Penelitian Temukan Orang yang Terkena PHK Rentan Overthinking
- ·Pertama dalam 5 Tahun, Turis dari 9 Negara Barat Ini Kunjungi Korut
- ·Dermaster Luncurkan Filterbaby, Penjaga Kulit Paling Total
- ·Namanya Masuk Bursa Cawapres, Sandiaga: Senyumin Aja..
- ·Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke
- ·Tata Cara, Bacaan Niat, dan Doa Sholat Tarawih 8 Rakaat
- ·Rahasia Sayur Pare, Pahit di Lidah Tapi Manis untuk Kesehatan
- ·Ada Simbol Segitiga Kecil di Atas Kursi Pesawat, Apa Artinya?
- ·KPK Pastikan Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas Besok, Ini Bocoran Pemeriksaannya
- ·Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi