Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
时间:2025-05-25 09:30:29 出处:百科阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) atau praktik suap-menyuap terkait gugatan Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres yang akan beproses di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK mencegah terulangnya kasus serupa seperti Akil Mochtar.Baca Juga: KPK Periksa Ulang Dirut Pertamina
Akil Mochtar merupakan mantan Ketua MK yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap terkait berbagai sengketa Pilkada di MK. Akil divonis seumur hidup oleh pengadilan atas kasusnya.
"Ya belajar dari pengalaman yang sudah pernah terjadi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dikutip dari Okezone, Senin (27/5/2019).
Menurut Saut, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik suap-menyuap terkait gugatan Pemilu di MK. Namun, KPK akan melakukan penindakan setelah mengantongi kecukupan alat bukti.
"KPK berkerja atas informasi awal yang cukup dan dari indikasi-indikasi yang datang dari masyarakat , KPK tidak dalam posisi ronda atau penjaga malam dalam penindakan. Namun, dalam kaitan pencegahan sebagaimana kewenangannya membangun politik cerdas berintegitas guna pembangunan peradaban politik yang egaliter akan menjadi perhatian KPK," imbuhnya.
上一篇: FOTO: Si Paling Nyentrik di Met Gala 2025, Boyong Piano hingga Robot
下一篇: Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
猜你喜欢
- KPU Bertemu Tim Paslon, Bahas Durasi Debat Capres
- 墨尔本大学设计专业排名如何?
- Terkuak! Khofifah Kirim Chat WA ke Romy, Apa Isinya?
- Kejengkelan Bos Toyota terhadap Kebijakan Tarif Trump
- Mantan Penasihat Imbau KPK Jangan Asal Rotasi Jabatan
- 香港理工大学交互设计申请条件
- Pakar Bilang Retreat Kepala Daerah di Magelang akan Ada Arahan Mantan Presiden, Apa Itu?
- Komitmen akan Pertumbuhan Berkelanjutan dan Inovasi, INALUM Rah Prestasi!
- Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut