Ditanyai BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Manajemen Adaro Minerals (ADMR)
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) buka suara mengenai permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal volatilitas transaksi efek. Diketahui, jelang sesi siang perdagangan Selasa (27/5), saham ADMR terpantau menanjak 0,47% ke level Rp1.070. Sebanyak 26,70 juta saham telah diperdagangkan sebanyak 4.151 ribu kali sehingga transaksi yang dibukukan mencapai Rp29,04 miliar.
Direktur ADMR, Heri Gunawan, menyampaikan bahwa sampai saat ini, tidak ada Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (Perseroan) atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Baca Juga: Emiten Sandiaga Uno (SRTG) Serok 71,56 Juta Saham AADI, Perkuat Cengkeraman di Adaro Andalan
"Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam poin III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mencabut Lampiran Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan I-E)," ujar Heri, dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (27/5).
Lebih lanjut, hingga kini juga tidak ada Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4 Tahun 2024, Perseroan memantau aktivitas dari pemegang saham yang memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan kepada OJK. Demikian pun setiap bulannya, Perseroan menyampaikan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam poin III.1.4. Peraturan I-E," terang Heri.
Baca Juga: Investor Waspada! BEI Pantau Gerak-gerik Emiten Saham Konsultasi Keuangan SFAN
Selain itu, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi setidaknya dalam 3 bulan mendatang. Sekretaris Perusahaan juga sudah mengonfirmasi ke pemegang saham utama Perseroan soal ada tidaknya rencana terhadap kepemilikan sahamnya.
"Pemegang saham utama Perseroan meyakini prospek usaha Perseroan, sehingga rencana pemegang saham utama Perseroan terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan adalah untuk memperoleh nilai tambah dalam jangka panjang," tutup Heri.
(责任编辑:百科)
- Oasis Reuni, Hotel
- KPU Berkomitmen Pemutakhiran Sistem Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024
- Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim
- Jelang 114 Hari Terakhir Pemerintahannya, Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Pimpinan MPR RI
- Curhat Pria Mengaku Punya Penis Terkecil di Dunia, Tak Sampai 2 Cm
- 2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?
- Djarot Ingin Persidangan Ditayangkan TV, Hendri: Ahok akan Dihakimi Opini Publik
- Menhub Budi Karya Tinjau Pembangun Jalur Kereta Api Makassar
- Irlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di Palestina
- Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover Destination
- Monas Siapkan Diri Hadapi Aksi Damai 212
- BPIP Mengumumkan 76 Paskibraka untuk Bertugas Pada Upacara HUT RI di IKN
- Kisah Gus Dur di Istana, Akrab dengan Sayur Lodeh dan Lele Goreng
- FOTO: Batik Mangrove Sumatra Menuju Pasar Eropa
- BCA Rehab Rumah Dinas TNI AD, Pemerintah Bilang Ini Soal Kepedulian
- WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid
- Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima
- PKB: Ada 216 Bakal Calon Kepala Daerah Tahap Pertama Pilkada 2024
- Didukung Kemenparekraf, 'Tribute to Mas Yos' Jadi Momentum Tata Kelola Industri Musik
- Tikus Gigit Kabel, Listrik Bandara Ini Padam dan Penerbangan Tertunda