时间:2025-05-25 09:08:31 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi atas putusan lepas (onstlag) quickq官方ios版下载
JAKARTA,quickq官方ios版下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi atas putusan lepas (onstlag) terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kasasi itu diajukan pada 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
BACA JUGA:Punya Tanah Hingga Innova Reborn: Intip Kekayaan Djuyamto, Hakim Kasus CPO yang Ditangkap Kejagung
"Sudah (ajukan kasasi) per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.
Adapun terdakwa korporasi yang dijatuhi putusan lepas adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan memori kasasi juga telah diserahkan kepada Mahkamah Agung pada Minggu, 9 April 2025.
"Kalau memori kasasinya juga sudah diserahkan pertanggal 9 April 2025," kata Harli.
BACA JUGA:Djuyamto Penerima Suap Paling Banyak Dibanding 2 Hakim yang Vonis Lepas Koruptor Minyak Goreng, Kejagung: Rp7.5 Miliar Sendiri
Diketahui, sejauh ini sudah ada 7 tersangka dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng.
Dimana, 3 diantaranya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.
BACA JUGA:Gokil! Kejagung Sita Moge Mewah dan Sepeda Sultan dalam Kasus Suap Korupsi CPO
Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini2025-05-25 08:42
MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 20232025-05-25 08:34
10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata2025-05-25 08:28
Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes2025-05-25 08:11
Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 20232025-05-25 07:41
Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok2025-05-25 07:26
Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?2025-05-25 07:07
Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah2025-05-25 06:36
VIDEO: Terapi Unik Sentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia2025-05-25 06:26
Nissan Lakukan Efesiensi Besar2025-05-25 06:22
KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games2025-05-25 08:42
Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?2025-05-25 08:19
Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 20242025-05-25 08:14
Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya2025-05-25 07:56
Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter2025-05-25 07:51
Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 20242025-05-25 07:45
Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut2025-05-25 07:29
Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?2025-05-25 07:19
KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai2025-05-25 07:00
Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer2025-05-25 06:49