21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!
JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID -Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan perlu diketahui!
Pada Rabu, 8 Mei 2024 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 berisi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain penghapusan kelas, Perpres tersebut juga mengatur tentang sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni jaminan yang digelar secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Tujuannya menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, aturan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52.
Sebanyak 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS
BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Lantas, apa saja? Simak informasi daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertangungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan yang digelar dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak diharapkan dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer, tradisional, dan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Alat dan obat kontrasepsi
- 1
- 2
- »
下一篇:Berkas Perkara Firli Bahuri Tengah Dilengkapi Ditkrimsus untuk Dikembalikan ke Kejati
相关文章:
- 5 Rekomendasi Program Prioritas untuk Paslon Prabowo
- 视觉传达设计出国留学院校推荐
- 艺术专业申请条件及留学费用介绍
- Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
- Bawaslu Sebut Dana Kampanye PSI Tidak Logis, 'Itu Harus Dicek!'
- Koperasi Desa Merah Putih Akan Pakai Dana APBN dan APBD, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
- Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 7 Tahun Berturut
- Catat! Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI
- Kronologi Penyerangan Rumdin Kapolri Terungkap, Begini Penjelasannya
- Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil
相关推荐:
- PDIP Benarkan Jokowi Tak Kirim Video Sambutan untuk HUT ke
- Bangkitkan Ekonomi Umat, Baznas Beri Bantuan Program Zmart bagi 50 Mustahik di Bulan Ramadhan
- PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai
- 15 Tempat Bukber di Jakarta, Ada yang Instagramable sampai 'AYCE'
- Bank DKI Carikan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- Junjung Tinggi Keselamatan, KAI Dukung Penuh Proses Penyelidikan Insiden Magetan
- Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
- Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil
- Prabowo Akui Tak Pandai Berdialog: Kan, Bekas Prajurit Jadi Bahasanya Seperti Itu!
- Emiten Agribisnis (CPIN) Siap Guyur Dividen Tunai Rp1,77 Triliun, Intip Jadwal Lengkapnya!
- Pertamina Patra Niaga Bagikan 833 Hewan Kurban dan Salurkan ke 50 Ribu Dhuafa
- Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Korupsi E
- Warga Pulau Jawa Nilai Dinasti Politik Berbahaya Bagi Demokrasi Indonesia
- Kampanye Perdana Ganjar
- Kronologi Penyerangan Rumdin Kapolri Terungkap, Begini Penjelasannya
- Waspada! Gunung Anak Krakatau Semakin Aktif 5 Kali Erupsi, Gemuruh Terdengar Hingga di Pulau Sebesi
- Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika
- Timnas AMIN Komentari Kelakuan Grace Natalie Hampiri Moderator saat Jeda Debat Capres
- Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo
- Ganjar Bela