Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya
Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang sebelumnya merupakan Bank Kopra Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pihak penggugat Hasanuddin Nasution, mengatakan, "Kalau sidang hari ini kita akan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat," katanya kepada wartawan Senin (12/6/2017).
Lanjutnya, Kalau diurutkan proses perdamaian gagal, "Nah ini, harus diperiksa secara biasa, yaitu pemeriksaaan gugatan. posisi ibu Taty ini penggugat, jadi gugatannya dinilai dan dijawab oleh mereka." ujarnya.
Hasanuddin mengatakan kliennya tetap dengan gugatan awal yaitu; menuntut pembayaran atas saham Bank Kopra yang sudah berganti nama menjadi Bank Danamon yang berkisar Rp1 triliun lebih. Dua alih waris tersebut kompak mengatakan bahwa orangtuanya pemegang saham seri A Bank Kopera dengan masing-masing 104 saham milik ayah Taty yaitu Daud dan 253 saham milik Roesli.?
Oleh karena itu, pihak penggugat meminta kerugian materil Rp985,95 juta dan imateril Rp100 miliar untuk penggugat I. Serta Rp1,45 triliun kerugian materil dan Rp100 miliar kerugian imateril bagi penggugat II.
Sementara itu Taty anak pendiri bank Kopera menambahkan, Masalah ini sudah berjalan, berpuluh-tahun tidak selesai sejak tahun 1987 sebelum Ayah kami meninggal, "Hingga akhir hayat Beliau mengatakan, 'Papa tidak mengambil hak rakyat', dan berpesan'Im still the owner of the Bank, one day you can't get it." katanya.
Sementara itu usai sidang (29/5), tim kuasa hukum Bank Danamon enggan memberikan komentar atas kasus ini, "Bukan, saya tidak punya kewenangan berikan komentar," katanya sambil berpaling.
Sekedar informasi, perkara ini tercatat dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(责任编辑:休闲)
- Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus
- Pesawat Pelita Air Surabaya
- Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
- Pneumonia Bisa Berujung Kematian, Vaksinasi Jadi Pencegahan Utama
- Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
- Bekerja Setelah Liburan, Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Loyo di Kantor
- KPK Duga Novanto Terlibat Suap PLTU Riau
- KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- Tak Perlu Deodoran, Pakai 7 Daun Ini Bisa Menghilangkan Bau Badan
- Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!
- Bolehkah Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Ini Faktanya
- Jelajah Wahana Trans Studio Cibubur saat Libur Lebaran
- 10 Buah Ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Siap
- Ekonomi China Ngebut, PM Li Qiang Ajak Indonesia Lari Bareng
- 5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak Sehat
- Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan
- Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
- Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- Pendaftaran CPNS Kemenag 2024, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar!
- Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor