Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) telah menutup 190 tempat usaha lantaran terbukti melanggar aturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Disnakertransgi Andri Yansyah, perusahaan yang disegel pihaknya merupakan perusahaan yang tak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur 33/2020.
"190 perusahaan yang dihentikan sementara," katanya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Bamsoet Juga Gak Setuju PSBB Dilonggarkan: Takut Ada Covid-19 Gelombang Kedua
Baca Juga: Sudah Siap? Hari Ini Anies Bagikan Bansos Jilid II, Isinya...
Diketahui, sektor yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB adalah: Kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
- 10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal
- NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya